"Aksi ini membawa satu isu, yaitu menolak atau tidak setuju dengan isi Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” kata Said lewat keterangan resmi Partai Buruh, Senin (9/1/2023).
Baca juga: Soal UU Cipta Kerja, Jokowi Singgung Substansi dan Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja
Said menjelaskan, ada sembilan inti permasalahan yang ada di dalam Perppu Cipta Kerja, yakni soal pengaturan upah minimum, pengaturan outsourcing, pengaturan uang pesangon, dan pengaturan buruh kontrak.
Selanjutnya pengaturan PHK, pengaturan tenaga kerja asing, pengaturan sanksi pidana, pengaturan waktu kerja, serta pengaturan cuti.
Said menambahkan, setelah unjuk rasa, pihaknya akan berkumpul di Sports Mall Kelapa Gading untuk mengikuti Deklarasi Darah Juang Partai Buruh sekaligus Pembukaan Rakernas Partai Buruh.
“Dalam acara ini kami akan melakukan konsolidasi dan menegaskan kembali perlawanan kaum buruh terhadap isi Perppu Cipta Kerja,” tambah Said. (*)
Berita ini telah tayang di KOMPAS.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS