Pekan depan, Lukas akan kembali diperiksa sebagai saksi ataupun tersangka.
Selain sebagai tersangka, Lukas akan menjadi saksi untuk tersangka pemberi suap kepada Lukas, yakni Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
Karena itu, kata Ali, KPK berharap Lukas kooperatif memberikan jawaban kepada penyidik untuk kelancaran proses pemberkasan perkara sehingga ada kepastian hukum.
”Kepastian hukum tidak hanya pada KPK sebagai tim penyidik, tetapi kepastian hukum bagi dirinya, tentunya, kan. Karena perkaranya tentu karena asas praduga tak bersalah, nantinya akan diuji pada proses persidangan di tindak pidana korupsi dan itu dimulai dari pemberkasan yang bisa dilakukan dengan cepat syarat formil, syarat materialnya juga harus dilengkapi tentunya,” kata Ali.
Anggota tim hukum dan advokasi Lukas, Petrus Bala Pattyona, mengatakan, penyidik menanyakan delapan pertanyaan kepada Lukas. Salah satunya terkait dengan pengajuan saksi meringankan. Dalam pemeriksaan tersebut, Lukas bicara secara pelan-pelan dan diulang-ulang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.id
Ikuti berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS