Berita Alor

Mangkir dari Tugas, Anggota Polres Alor Dipecat

Mangkir dari tugas di kesatuan Polres Alor, Bripka Muhammad Agus Ramdhani, NRP 79080985 diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
PTDH - Bripka Muhammad Agus Ramdhani, NRP 79080985 diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko, S.H.S.IK.MM Kamis 12 Januari 2023) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Mangkir dari tugas di kesatuan Polres Alor, Bripka Muhammad Agus Ramdhani, NRP 79080985 diberhentikan dengan tidak hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Hal ini disampaikan Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko, S.H.S.IK.MM, saat ditemui di Mapolres Alor, Kamis 12 Januari 2023.

Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres selaku Inspektur, Komandan upacara,  Ipda Ricardus Nyomeo dan diikuti oleh 60 anggota Polres Alor.

PTDH dilakukan secara simbolis karena yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Diduga Lakukan Penganiayaan, Anggota Polres Alor Jalani Pemeriksaan

Dalam amanat upacara, Kapolres meminta agar anggota Polri menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.

Kapolres juga meminta agar para anggota mengintrospeksi diri, dan mengingat kembali perjuangan saat mengikuti seleksi awal dan mengharapkan  tidak ada lagi upacara PTDH anggota Polri.

"Yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas sejak bulan Januari Tahun 2020, sehingga bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat," kata Kapolres Ari.

PTDH terhadap Bripka Muhammad Agus Rhamdhani ini digelar pada upacara simbolis PTDH di Lapangan Polres Alor.

Menurut Ari, jika ada yang ingin berhenti menjadi anggota Polri, tentu institusi akan mengabulkan permohonan tersebut.

Baca juga: Cegah Kelangkaan dan Penimbunan Obat, Polres Alor Gelar Operasi Apotek 

"Masih banyak yang ingin mendaftar jadi anggota polri. Terbukti dari animo masyarakat saat Polri membuka pendaftaran," katanya.

Kapolres Ari juga berharap kedepannya tidak ada lagi anggota Polres Alor yang di PTDH.

"Ini pelajaran yang sangat berharga karena dalam sejarah Polres Alor, ini ada 9 orang yang sudah di PTDH. Semoga tidak ada lagi penambahan, cukup selesai 9 orang ini. Semua bisa melaksanakan tugas, menyadari bahwa itu sudah menjadi tanggung jawab yang harus dilaksanakan," imbuhnya.

Pada amanat upacara, Kapolres meminta agar anggota Polri menjalankan aturan yang berlaku.

Kapolres juga meminta agar para anggota mengintrospeksi diri, dan mengingat kembali perjuangan saat mengikuti seleksi awal. Secara pribadi Kapolres berharap tidak ada lagi upacara PTDH anggota Polri.

Baca juga: Pasca Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak atau BBM Kapolres Alor Salurkan  Bansos ke Pegemudi Angkot 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved