Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polresta Kupang Kota melakukan pemusnahan barang bukti yang dihasilkan dari kegiatan Operasi Pekat selama dua minggu sejak 5-19 Desember 2022.
Pantauan POS-KUPANG.COM, barang bukti yang dimusnahkan antara lain Minuman keras jenis sopi dan moke berjumlah sebanyak 1.540 liter, petasan berjumlah 400 buah.
Barang bukti lainnya, makanan kadaluarsa dari beberapa produk, petasan modifikasi berbahan spritus berjumlah 25 buah, serta knalpot racing berjumlah 478 buah.
Baca juga: Kepala Dinas KLH Kota Kupang Tepis RS Leona Buang Sampah Medis di TPA Alak
Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, bersama Dandim 1604/ Kupang, Letkol Inf Muhammad Iqbal Lubis, Kajari Kota Kupang, Banua Purva, serta pimpinan BPBD dan undangan lainnya.
Adapun pemusnahan barang bukti miras dan petasan serta makanan daluarsa dengan cara dituang satu per satu ke dalam sebuah drum kosong.
Sedangkan pemusnahan knalpot racing dan petasan modifikasi dengan cara digiling menggunakan alat berat di halaman Mapolresta Kupang Kota.
Kepada POS-KUPANG.COM, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna mengatakan pemusnahan barang bukti dalam rangka transparansi kinerja Polri kepada masyarakat guna menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat yang merayakan Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
Baca juga: Kegiatan HUT BRI Ke-127 di Kelapa Lima Kota Kupang Berlangsung Meriah dan Seru
"Semua barang bukti yang dimusnahkan hari ini hasil dari kegiatan Operasi Pekat dan Kegiatan Rutin Kepolisian yang ditingkatkan berdasarkan pengaduan masyarakat, sekaligus kami berusaha menjamin kegiatan masyarakat berlangsung aman dan kondusif selama perayaan Nataru," pungkasnya. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS