Berita NTT

Sekretaris Satgas Saber Pungli: Nilai Praktek Pungli Merusak Sendi Kehidupan Masyarakat

Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TIM - Tim Saber Pungli bersama Pimpinan daerah NTT sosialiasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 di Hotel Kristal Kupang, Selasa 20 Desember 2022

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 di Hotel Kristal Kupang, Selasa 20 Desember 2022.

Hadir sebagai, pemateri sosialisasi dari Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat Komjen Pol Drs. Rudolf A. Rodja.

Dalam materinya, Komjen Pol Rudolf A. Rodja, mengutarakan dampak dari adanya pungli akan menghambat pembangunan, merugikan masyarakat dan menurunkan wibawa pemerintah daerah.

Baca juga: Ketua Komisi V DPRD NTT, HUT ke-64 NTT Ajang Bangun Spirit Gotong Royong

Pihaknya menambahkan efektivitas pelayanan publik, Presiden telah mengeluarkan Pepres nomor 87 tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang satgas Saber Pungli, dengan menimbang bahwa praktik pungli dapat merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu adanya upaya pemberantasan agar dapat menimbulkan efek jera.

Hadir juga pada kegiatan ini, Ketua DPRD NTT, Perwakilan Kajati NTT, Irwasda Polda NTT, para Wakapolres dan Kasiwas jajaran Polda NTT, para Kepala Dinas perwakilan instansi Bidang Pelayanan Publik, Ketua BEM Undana dan UNWIRA, Perwakilan Pedagang K5 serta perwakilan Tukang Parkir.

Pantau Pelayanan Publik Sehari sebelumnya, Senin 19 Desember 2022, Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda NTT, Kombes Pol Zulkifli bersama Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar melakukan monitoring dan evaluasi pada sejumlah tempat pelayanan publik di Kota Kupang.

Beberapa tempat pelayanan publik antara lain Badan Pertanahan Kota Kupang, Kantor Imigrasi, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang.

Baca juga: HUT NTT ke - 64, Masyarakat NTT Diharapkan Sadar Hukum dan Berbudaya

Tujuan monitoring dan evaluasi tersebut dalam langkah proaktif dan preemtif pemberantasan pungutan liar demi kemajuan daerah, khususnya di NTT.

"Tim Saber Pungli melakukan evaluasi monitoring dalam rangka memastikan agar pelayanan yang diberikan secara transparan dan akuntabel, sehingga tidak adanya celah yang bisa merugikan masyarakat", ungkap Kombes Pol Zulkifli. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini