"Tidak boleh digunakan untuk kebutuhan lain. Itu haknya para guru. Sekalipun itu untuk kebutuhan pendidikan, tetap tidak boleh. Hanya untuk gaji," tegasnya.
Pada rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI beberapa waktu lalu, banyak anggota dewan yang mempertanyakan transfer gaji guru tidak digunakan untuk para guru.
Gaji para guru ini berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan sudah beberapa kali di transfer ke masing-masing Pemda di Indonesia.
Ketiga, di tahun 2023 anggaran gaji PPPK Guru akan ditransfer ke Pemda bila Pemda sudah mengangkat para guru yang sudah lolos passing grade.
"Dengan aturan di tahun 2023 ini, semoga berjalan semestinya karena keberhasilan kita mencetak Sumber Daya Manusia unggul ada di tangan guru Indonesia," jelas dia.
Selain 3 aturan baru di tahun 2023, Nadiem juga meminta dengan tegas Pemda mengangkat guru penggerak. Saat ini sudah ada 50 ribu guru penggerak.
"Mohon secepatnya Pemda mengangkat guru penggerak, menjadi kepala sekolah dan pengawas," kata Nadiem.
Sementara, selain mendorong kesejahteraan para guru, Nadiem mengatakan sejauh ini juga mendorong kreativitas dan fleksibilitas guru dalam mengajar.
Misalnya, Kurikulum merdeka yang bisa digunakan untuk para guru agar lebih kreatif saat mengajar.
Ia mengatakan kurikulum sebelumnya lebih mementingkan kecepatan daripada kedalaman berpikir kritis para siswa.
"Banyak guru komplain karena kurikulumnya terlalu banyak materi. Karena itu kini kurikulum didesain lebih ringkas," tambahnya.
Kemudian, Kemendikbud Ristek mengizinkan para guru mundur 1-2 tahun selama alasannya untuk memastikan siswanya tidak ketinggalan dalam hal literasi dan numerasi.
"Termasuk jadwal mengajar kini bisa diatur dalam waktu setahun. Dulu setiap minggu diatur, dan cukup merepotkan," kata Nadiem. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS