POS-KUPANG.COM - Menteri PAN-RB ( Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ), Abdullah Azwar Anas mengimbau Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Pemda ) segera mengajukan Usul Kebutuhan ASN 2023.
Imbauan Abdullah Azwar Anas itu disampaikan setelah melakukan Rapat Koordinasi Persiapan Seleksi CPNS 2023 bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaa, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim dan Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin 30 November 2022.
Selain usulan Kebutuhan ASN 2023, Abdullah Azwar Anas juga mengimbau Pemda untuk mendata kebutuhan ASN dengan mempertimbangkan analisis jabatan dan analisis beban kerja
Adapun arah kebijakan pengadaan ASN 2023, kata Abdullah Azwar Anas yakni memberi kesempatan untuk rekrutmen talenta digital berupa data scientist secara terukur dengan prioritas Pendidikan dan Kesehatan.
Baca juga: Soal Latihan TWK Materi UUD 1945 Jelang Seleksi CPNS 2023, Lengkap dengan Kunci Jawabannya
Ia mengatakan, Pengadaan ASN 2023 tetap fokus pada sektor pendidikan dan kesehatan, namun tak menutup kemungkinan sektor lainnya.
"Pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas, dan kita bahas hari ini bersama Pak Nadiem Makarim dan Pak Budi Gunadi Sadikin. Tentu sektor lain juga kita siapkan formasinya,” ujar Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas
Syarat Pendaftaran CPNS 2023
Dikutip dari laman resmi SSCASN BKN, merujuk aturan sebelumnya syarat untuk mengikuti CPNS di antaranya sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Baca juga: Menteri PAN-RB, Mendikbudristek dan Menkes Bahas Pengadaan ASN 2023,Seleksi CPNS 2023 Segera Dibuka?
2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
8. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Baca juga: Seleksi CPNS 2023 di Depan Mata, Siapkan Dokumen, Berikut 4 Formasi Prioritas dan Syarat Pendaftaran
Dokumen Pendaftaran pada Seleksi CPNS 2023
Merujuk dokuemn pada Seleksi CPNS 2022, berikut dokumen pendaftaran Seleksi CPNS 2023:
1. Siapkan scan KTP
2. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm 4 lembar dengan latar belakang merah
3. Fotokopi ijazah terakhir beserta transkip nilai yang telah dilegalisir
4. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT
5. Scan kartu keluarga
6. Scan surat lamaran ditandatangani
7. Scan surat peryataan bermaterai ditandatangani.
8. Scan ijazah SD sampai S1
4 Formasi Prioritas yang diprediksi akan dibuka pada Seleksi CPNS 2023
1. Formasi CPNS bagi lulusan terbaik (cumlaude)
Formasi CPNS 2023 ini dibuka bagi semua lulusan S1 (bukan D-IV) yang mendapatkan predikat lulusan terbaik dengan IPK lebih dari 3,5. Selain itu, pelamar juga harus dari perguruan tinggi dengan akreditasi A serta program studi terakreditasi A pada saat jadwal kelulusan. Hal tersebut harus dibuktikan dengan melampirkan ijazah dan juga bukti hasil perguruan tinggi dari BAN-PT.
Selain itu, pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri juga bisa mendaftar pada formasi CPNS 2023 dengan kategori lulus “Pujiam/Cumlaude” setelah mendapatkan penyetaraan ijazah serta surat keterangan dari kampus. Adapun surat keterangan itu berisi pernyataan predikat kelulusannya yang setara dengan “Pujian/Cumlaude” dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
2. Formasi untuk putra/putri Papua dan Papua Barat
Sesuai dengan kategorinya, formasi CPNS 2023 ini hanya ditujukan bagi para peserta dengan garis keturunan asli Papua atau Papua Barat. Hal ini harus dibuktikan dengan melampirkan akta kelahiran dan juga surat keterangan dari pejabat setempat.
3. Formasi untuk penyandang disabilitas
Kabar baik, pemerintah juga akan membuka kuota pada formasi CPNS 2023 bagi penyandang disabilitas. Akan tetapi kuota yang dibuka hanya 2 persen dari jumlah kuota total di instansi. Namun, tidak semua instansi akan membuka formasi CPNS bagi disabilitas.
Untuk mengikuti pendaftaran CPNS 2023, peserta disabilitas harus melampirkan surat keterangan resmi yang berasal dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas berisi jenis disabilitas dan tingkat disabilitas.
Syarat CPNS bagi penyandang disabilitas hampir sama dengan jalur umum. Untuk pengerjaan soal SKD dan SKB sendiri akan berbeda dari pelamar formasi lainnya.
4. Formasi untuk Diaspora
Diaspora sendiri merupakan formasi CPNS 2023 bagi para pelamar WNI yang menetap di luar NKRI dengan tujuan tengah menempuh pendidikan ataupun bekerja. Bagi kategori diaspora, harus melampirkan surat rekomendasi yang berasal dari dosen ataupun tempat bekerja dengan masa pendidikan dan masa kerja minimal selama 2 tahun dan wajib
Formasi CPNS bagi diaspora pada umumnya yang dibuka adalah jabatan peneliti, dosen, dan analis kebijakan dengan jenjang pendidikan minimal S2 serta perekayasa minimal lulusan S1. Selain itu, pelamar juga tidak sedang menempuh post doctoral dengan dibiayai pemerintah pusat maupun daerah.
Syarat lain bagi diaspora yaiti harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan dirinya bebas dari permasalahan hukum, baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri serta tidak terafiliasi pada ideologi-ideologi atau paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Yang tak kalah penting, pelamar harus melampirkan penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri berasal dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Syarat honorer bisa diangkat CPNS 2023 :
1. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
2. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan masa kerja 10-20 secara terus-menerus
3. Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dan masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
4. Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus
Pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.
Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi PNS atau PPPK setelah lulus seleksi.
Dalam PP 48/2005 dijelaskan, seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi.
Seleksi ini akan berlaku bagi semua honorer yang ingin diangkat menjadi PNS maupun PPPK.
Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.
Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS