POS-KUPANG.COM - Setelah membuka Pendaftaran PPPK Guru 2022 pada 31 Oktober 2022 lalu, Pemerintah akan membuka Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 besok, Senin 7 November 2022. Bagi para honorer, segera penuhi syarat, cek batas usia atau umur dan Formasi yang dibuka.
Kepastian tentang Jadwal Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 terungkap dalam materi Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahun 2022.
Ada 27.608 Formasi PPPK Tenaga Teknis yang dibuka pada tahun ini.
Kuota yanga ada akan diperebutkan pelamar di sejumlah instansi pemerintahan daerah.
Baca juga: Seleksi CPNS 2023 bukan Untuk Umum, Catat Ini Formasi yang Dibuka,Jadwal & Cara Daftar di SSCASN BKN
Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengadaan tenaga teknis pada penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) ini sebagai respon atas aspirasi tenaga non-ASN selain tenaga guru dan kesehatan.
Sama seperti seleksi PPPK guru, Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 dilakukan di portal SSCASN.
Persyaratan Pelamar PPPK Tenaga Teknis
Melansir Tribunnews.com, untuk melamar seleksi PPPK tenaga teknis, ada persyaratan tambahan yang ditetapkan pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas telah merilis persyaratan wajib tambahan.
Baca juga: Pendaftaran PPPK 2022 Sudah Dibuka, Begini Cara Bubuhkan Meterai Elektronik Pada Dokumen di SSCASN
Selain itu, ada juga sertifikat kompetensi yang bisa dijadikan nilai tambah bagi para pelamar jabatan PPPK Teknis 2022.
Dikutip dari menpan.go.id, sesuai rilis Keputusan Menteri PAN RB No 970 tahun 2022, berikut syarat wajib pelamar jabatan fungsional/ PPPK Teknik yang harus memiliki pengalaman sebagai berikut:
1. Paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
2. Paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Muda
3. Paling singkat 5 tahun di bidang kerja ang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Madya.
Persyaratan pengalamanan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh: