Seleksi PPPK 2022

Pendaftaran PPPK 2022 Sudah Dibuka, Begini Cara Bubuhkan Meterai Elektronik Pada Dokumen di SSCASN

Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Bubuhkan Meterai Elektronik/ Ilustrasi Meterai Elektronik - Seleksi PPPK 2022 sudah dibuka, begini Cara Bubuhkan Meterai Elektronik pada dokumen di SSCASN

POS-KUPANG.COM - Pendaftaran PPPK 2022 sudah dibuka. Ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk Pendaftaran PPPK 2022 di Portal resmi BKN, SSCASN. Nah dokumen itu harus dibubuhi Meterai. Untuk Pendaftaran PPPK 2022, Materai yang digunakan yaitu materai elektronik atau e-materia. Tak usah bingung, begini Cara Bubuhkan Meterai Elektronik pada dokumen yang akan diunggah di SSCASN BKN.

Penggunaan e-materai bertujuan untuk menghindari pemakaian meterai palsu pada dokumen Pendaftaran PPPK 2022.

Kebijakan ini mulai diterapkan Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) untuk seluruh dokuemen pada pelaksanaan Pendaftaran PPPK 2022. 

Dokumen yang menggunakan meterai untuk seleksi PPPK 2022, akan diimplementasikan penggunaan meterai elektronik atau e-meterai yang terintegrasi SSCASN dengan Perum Peruri dalam pembubuhan meterainya.

Baca juga: Seleksi PPPK 2022, Kuota Tenaga Guru di Malaka Sebanyak 280 Orang

Cara Bubuhkan Meterai elektronik atau e-Meterai

Tata cara pembubuhan meterai elektronik atau e-meterai dalam suatu dokumen elektronik sebagai berikut:

Buka laman https://e-meterai.co.id

Klik menu "BELI E-METERAI" dan pilih log-In

Akan muncul dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan

Baca juga: KemenPAN-RB Larang CPNS dan PPPK Pernah Mengundurkan Diri Tak Boleh Ikut Seleksi PPPK Teknis 2022

Pilih tahap Pembubuhan (jika sudah membeli meterai elektronik)

Masukkan detil informasi dokumen, meliputi tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen

Unggah dokumen dalam format PDF

Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes'

Masukkan PIN

Isi PIN yang didaftarkan, proses pembubuhan selesai

Unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-Meterai

Sebagai informasi, terdapat lima distributor resmi pembelian dan pembubuhan meterai elektronik atau e-Meterai yaitu:

PT Peruri Digital Security (PDS): https://emeterai.co.id/

PT Mitra Pajakku: https://pajakku.emeterai.co.id/

PT Finnet Indonesia: https://finnet.emeterai.co.id/

PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.emeterai.co.id/

Koperasi Swadharma: https://swadharma.emeterai.co.id/

Untuk diketahui, tarif bea meterai dokumen yang masuk dalam objek bea meterai sebesar Rp 10.000. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkini