Seleksi CPNS

Seleksi CPNS 2023, Ada Bocoran Terbaru dari KemenPAN-RB Soal Formasi yang Dibuka, Siapkan Dokumen!

Seleksi CPNS 2023, ada bocoran terbaru dari KemenPAN-RB soal Formasi yang dibuka, siapkan dokumen, cek syarat dan cara daftar di SSCASN

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
acehstandar
Seleksi CPNS 2023/ Ilustrasi peserta seleksi CPNS - Seleksi CPNS 2023, ada bocoran terbaru dari KemenPAN-RB soal Formasi yang dibuka, siapkan dokumen 

POS-KUPANG.COM - Informasi terbaru terkait Seleksi CPNS 2023. Ada bocoran terbaru dari Kemetenterian Pendayagunaan Aparatur Negara ( KemenPAN-RB ) terkait Formasi yang dibuka pada Seleksi CPNS 2023.

Bagi Anda yang berminat jadi PNS atau ASN, segera siapkan dokumen, cek syarat dan Cara Daftar di SSCASN BKN.

Bocoran itu disampaikan oleh Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas di Jogjakarta pekan kemarin. 

Ternyata tak hanya hakim, Jaksa dan Agen yang direkrut pada Seleksi CPNS 2023 seperti yang disampaikan Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan-RB Aba Subagja sebelumnya, tapi juga guru dan tenaga Kesehatan. 

Baca juga: Siapkan Berkas, Seleksi CPNS Dibuka Kembali 2023, KemenPAN-RB Pastikan Ada Guru dan Tenaga Kesehatan

Menurut Abdullah Azwar Anas, pada Seleksi CPNS 2023, KemenPan-RB masih akan fokus pada rekrutmen tenaga pendidikan atau guru dan tenaga Kesehatan.

Hal itu, lantaran masih banyak daerah-daerah terpencil yang kekurangan guru dan tenaga kesehatan.

Sebelumnya, Aba Subgja dalam Rakor dengan Apkasi, mengatakan, Pemerintah akan membuka kembali Seleksi CPNS 2023 tapi hanya untuk jabatan tertentu seperti hakim, Jaksa dan Agen.

"Kemudian kapan ini PNS (ekrutmen CPNS)? Insya Allah tahun depan kami juga akan mengalokasikan berencana untuk merekrut jabatan-jabatan ASN tertentu yang memang sangat dibutuhkan," katanya.

Baca juga: SELEKSI CPNS Kambali Dibuka Tahun 2023, Ini Daftar Rincian Formasi yang Dibutuhkan

Menurut Aba, perekrutan CPNS 2023 dilakukan karena ada gap untuk sistem karir.

Juga masih dibutuhkan jabatan yang harus diisi oleh PNS.

"Di dalam sistem karir PNS kita butuh agen yang memang harus PNS, kita juga butuh Hakim yang PNS, jaksa dan sebagainya dan tenaga-tenaga lain barangkali yang harus kita lihat," kata dia.

Lebih lanjut, Aba menjelaskan mengenai pendataan non-ASN yang telah terlaksana bukan untuk pengangkatan menjadi ASN.

Hal itu berbeda dengan dengan pendataan pada 2005 yang dilakukan untuk pengangkatan menjadi ASN.

"Kalau di tahun 2005, pendataan itu konteksnya untuk pengangkatan jadi PNS.

Kalau sekarang konteksnya untuk mengetahui jumlah dan potensinya termasuk yang disampaikan Pak Bupati tadi oh ternyata ada potensi loh dia ngajar tapi SMA.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved