Seleksi CPNS
SELEKSI CPNS Kambali Dibuka Tahun 2023, Ini Daftar Rincian Formasi yang Dibutuhkan
Pemerintah akan membuka kembali Seleksi CPNS pada tahun 2023. Bukan untuk umum, catat ini daftar rincian formasi yang dibutuhkan
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Setelah vakum di tahun 2022, Pemerintah menurut rencana akan kembali membuka Seleksi CPNS 2023. Namun, Seleksi CPNS 2023 hanya untuk jabatan tertentu. Berikut daftar rincian formasi yang dibutuhkan pada Seleksi CPNS 2023.
Informasi tentang rencana Pemerintah membuka kembali Seleksi CPNS 2023 disampaikan Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan-RB Aba Subagja.
Aba Subagja menyampaikan informasi itu dalam Rapat Koordinasi Apkasi dan Kementerian PANRB yang disiarkan melalui kanal Youtube Apkasi Official.
"Kemudian kapan ini PNS ( Rekrutmen CPNS)? Insya Allah tahun depan kami juga akan mengalokasikan untuk merekrut jabatan-jabatan ASN tertentu yang memang sangat dibutuhkan," kata Aba Subgja.
Baca juga: Maaf, Honorer dengan Kategori Ini Tak Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Berikut Penyebabnya
Menurut Aba, perekrutan CPNS 2023 dilakukan karena ada gap untuk sistem karir. Juga masih dibutuhkan jabatan yang harus diisi oleh PNS.
"Di dalam sistem karir PNS kita butuh agen yang memang harus PNS, kita juga butuh Hakim yang PNS, Jaksa dan sebagainya dan tenaga-tenaga lain barangkali yang harus kita lihat," kata dia.
Lebih lanjut, Aba Subagja menjelaskan pendataan non-ASN yang telah terlaksana bukan untuk pengangkatan menjadi ASN. Hal itu berbeda dengan dengan pendataan pada 2005 yang dilakukan untuk pengangkatan menjadi ASN.
"Kalau di tahun 2005, pendataan itu konteksnya untuk pengangkatan jadi PNS. Kalau sekarang konteksnya untuk mengetahui jumlah dan potensinya termasuk yang disampaikan Pak Bupati tadi oh ternyata ada potensi loh dia ngajar tapi SMA. Ini gimana nih perlakuannya nanti yang harus kita lakukan," katanya.
Baca juga: Seleksi CPNS 2023 Hanya untuk Hakim, Jaksa dan Agen, Berikut Dokumen dan Cara Daftar di SSCASN BKN
"Jadi Pak Menteri (PANRB) tidak bisa mengambil kebijakan ketika datanya tidak tahu pemetaan yang sesungguhnya," lanjut Aba.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, BKN mencatat terdapat 152.803 tenaga non-ASN yang mengisi sejumlah jabatan, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan Satuan Pengamanan serta sejenisnya tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.
Untuk itu, BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan verifikasi dan validasi kembali daftar tenaga non-ASN yang jabatannya tidak sesuai tersebut. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS