Berita NTT

Kasus Besipae TTS, Alex Lumba Sebut Lahan Besipae Diserahkan Keluarga Nabuasa Kepada Pemerintah

Penulis: Oby Lewanmeru
Editor: Edi Hayong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JUMPA PERS - Plt. Sekda NTT, Johanna E. Lisapaly, Kepala Badan Aset dan Pendapatan Daerah NTT, Alex Lumba saat memberikan penjelasan terkait persoalan kawasan Besipae, Sabtu 22 Oktober 2022. Mereka didampingi  Karo Hukum, Max Sombu, Kadis PUPR, Maksi Nenabu

Padahal, menurut Alex, ketika mereka menghilang dari lokasi itu, kunci-kunci rumah telah diserahkan Pemprov NTT kepada Kapolsek dan camat, dengan tujuan ketika ada masyarakat yang ingin menempati,maka bisa diberikan.

"Tetapi pada saat mereka kembali, mereka tidak berkomunikasi dengan Kapolsek dan Camat, tetapi mereka mengambil tindakan sendiri dengan membongkar kunci-kunci yang ada. Kemudian mereka masuk tinggal hingga kejadian kemarin," ujar Alex.

Dikatakan, sebenarnya pemerintah tidak mempersoalkan mereka tinggal di rumah tersebut, tapi saat proses berjalan, yakni alat-alat berat mulai bekerja, maka pola yang mereka pakai sama seperti aksi kali lalu atau aksi-aksi sebelumnya, yakni mengedepankan perempuan dan anak-anak. 

"Ada buktinya, yakni, saat alat berat bergerak atau jalan , perempuan dan anak-anak naik ke atas alat berat dan memaksa operator menjalankan alat berat dengan perhitungan saat alat berat jalan dan mereka jatuh, dan risiko paling besar adalah mereka bisa tergilas. Nah, ini akan dipakai sebagai senjata untuk selalu memprotes pemerintah," katanya.

Baca juga: Pemprov NTT Sebut Kejadian di Besipae TTS Adalah Penertiban 

Menurut Alex, apa yang ada di pikiran mereka, yakni program apa yang dibuat pemerintah seperti program pemberdayaan itu selalu salah, sehingga kejadian tersebut berlangsung dan pemerintah mendapat laporan dari lapangan, maka kami mengadakan rapat, keputusannya bahwa para okupan ini perlu ditertibkan.

Melakukan pembongkaran rumah yang sudah dibangun pemerintah, karena mereka ada penghuni ilegal. 

"Bahkan, ada okupan tidak punya KTP di lokasi itu. Kemudian kami siapkan administrasi penertiban. Pemberitahuan penertiban atau perintah pengosongan dari pemerintah yang disampaikan melalui surat. Pada Senin 17 Oktober 2022, kita sampaikan surat dan kita berikan lewat Kepala Instalasi Peternakan Besipae, Bernad Seran alias Jaka," jelasnya.

Saat Jaka menyerahkan surat pertama diterima oleh Daud Selan. Kemudian juga  disampaikan kepada pemerintah setempat Desa dan aparat keamanan setempat. Setelah itu, Jaka kembali menyerahkan surat ke okupan lain,  Saat itu, Jaka dipegang oleh Daud Selan dan  dia dipukul oleh Nikodemus Manao.

Dikatakan, setelah kejadian, Jaka menghubunginya dan dirinya meminta agar Jaka menghubungi juga pihak kepolisian dan melaporkan kejadian tersebut.

"Saat itu, Daud Selan menemuinya dan meminta agar masalah itu diselesaikan secara baik-baik dan tidak boleh dilaporkan ke aparat kepolisian. Namun, Jaka mengatakan itu adalah pidana dan negara kita adalah negara hukum maka tetap diproses hukum," ujar Alex.

Baca juga: DPRD NTT Minta Ada Ruang Duduk Bersama Selesaikan Masalah Besipae

Dikatakan, Jaka sudah melaporkan kasus itu ke polisi dan saat ini Jaka sudah kembali bekerja.

Terkait surat perintah pengosongan, ia mengatakan, pemerintah memberikan jangka waktu 3x24 jam, namun, saat tenggang waktu itu tidak dilakukan oleh okupan, maka pemerintah melakukan penertiban.

"Proses penertiban berlangsung sejak Kamis 20 Oktober 2022 dan sampai saat ini," katanya.

Sedangkan video yang beredar, Alex mengatakan, hal itu bisa dinilai sendiri, karena pemerintah melakukan penertiban sesuai prosedur. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini