Berita NTT

Wakil Gubernur NTT Josef A Nae Soi Minta Semua Pihak Mawas Diri

Penulis: Oby Lewanmeru
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO BERSAMA - Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi dan pimpinan KPK RI, Alexander Marwata, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan daerah, Raden Suhartono, pose bersama peserta RDP pemberatasan korupsi terintegrasi  di Hotel Aston, Rabu 19 Oktober 2022.

Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Josef A. Nae Soi, meminta semua pihak harus bisa mawas diri, mengintrospeksi  diri  agar terhindar dari godaan dan cobaan. 

Permintaan Wakil Gubernur NTT, Josef A Nae Soi itu terungkap saat acara rapat dengar pendapat (RDP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI  dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT tentang pemberantasan korupsi terintegrasi di wilayah Provinsi NTT.

Acara dengar pendapat yang dihadiri Wakil Gubernur NTT, Josef A Nae Soi tersebut diselenggarakan KPK RI, di Hotel Aston Kupang, Rabu, 19 Oktober 2022.

"Selaku pemerintah daerah, saya menyampaikan terima kasih karena kita bisa melakukan kegiatan untuk mengintrospeksi diri mawas diri," ujar Wakil Gubernur NTT,  Josef A Nae Soi.

Rapat dengar pendapat pemberantasan korupsi terintegrasi ini dilakukan langsung KPK RI dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum kementerian/lembaga , instansi vertikal dan tokoh agama, masyarakat di wilayah Provinsi NTT.

Hadir pimpinan KPK RI, Alexander Simarmata,Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan daerah, Raden Suhartono, S.E, M.Ak  dan  Wakil Gubernur NTT, Josef A Nae Soi, 

Inspektur jenderal Kemendagri, pejabat kementerian keuangan, para bupati, ketua DPRD , pejabat inspektur daerah se- NTT. Hadir pula Anggota DPRD NTT, Ana Waha Kolin.

Menurut Josef A Nae Soi, semasa dirinya menjadi anggota MPR di tahun 1997-2000 pihaknya membahas Tap MPR No 11 Tahun 1999.

"Dalam satu pasal di TAP MPR itu mengatur tentang pemberantasan korupsi. Mengapa pada saat itu,  pasal ini dimasukkan,saya ingat satu ahli hukum UGM mengatakan, pemberantasan itu adalah salah satu amanat dari hukum kodrat atau alam," kata Josef A Nae Soi.

Dijelaskan, sejak awal dibangunnya kemitraan antara KPK RI  dengan Pemprov NTT di tahun 2016 lalu, telah banyak kemajuan dalam tata kelola pemerintahan , intervensi melalui program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi.

"Pemerintah NTT dari awal selalu kita katakan, mari kita kolaborasi, mari kita saling integrasi,saling kerjasama satu sama lain dengan tidak menghilangkan identitas kita serta tupoksi kita masing-masing," katanya.

Dikatakan, paling penting di dalam melakukan kegiatan itu, perlu menerapkan manajemen plan do check action, maka deviasi tidak akan terjadi.

Selain itu, Josef mengatakan, meskipun kita memiliki apa yang dinamakan rambu-rambu  tapi  tetap masih ada kekeliruan karena namanya manusia makanya saat ini kita sama-sama melakukan rapat dengar pendapat ini dengan saling melakukan pengendalian diri masing-masing agar bisa terhindar dari godaan dan cobaan. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkini