Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS - KUPANG.COM, KUPANG - Pengamat Hukum dari Unwira Kupang, Mikhael Feka,S.H,M.H, menyebut Ferdy Sambo diberatkan oleh keterangannya sendiri
Hal ini disampaikan Pengamat Hukum dari Unwira Kupang, Mikhael Feka,S.H,M.H, Senin 17 Oktober 2022.
Selain itu, Pengamat Hukum dari Unwira Kupang, Mikhael Feka,S.H,M.H, dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, berkaitan dengan keterangan terdakwa Ferdy Sambo.
"Kalau keterangan terdakwa Ferdy Sambo selalu berubah-ubah dan apa yang diterangkannya tidak didukung oleh alat bukti maka keterangannya tersebut tidak bermakna dan bernilai sebagai alat bukti. Bahkan keteranganya bisa memberatkan dirinya sendiri,".
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Harap Hakim Tegakkan Keadilan
Hal ini disampaikan Pengamat Hukum dari Unwira Kupang, Mikhael Feka,S.H,M.H, Senin 17 Oktober 2022.
Menurut Mikhael, bahwa untuk membuktikan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana atau tidak, maka harus didukung paling sedikit dua alat bukti.
Dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP menjelaskan, bahwa alat bukti yang sah itu adalah Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa.
Dikatakan, dalam perkembangannya hukum acara ditambahkan lagi dokumen elektronik dan informasi elektronik serta hasil cetakannya juga merupakan alat bukti.
Perluasan dari Pasal 184 ayat (1) KUHAP, keterangan terdakwa sebagai alat bukti menempati posisi terendah dalam pembuktian. Oleh karena itu dalam Pasal 189 ayat (3) KUHAP dikatakan, bahwa Keterangan Terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri.
Selanjutnya dalam ayat ( 4) dijelaskan bahwa keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Hari Ini, Link LIVE STREAMING YouTube PN Jaksel, Tribunnews & Kompas TV
Artinya, keterangan terdakwa berubah-ubah dan apa yang diterangkannya tidak didukung oleh alat bukti maka Keterangannya tidak bermakna dan bernilai sebagai alat bukti bahkan bisa memberatkan dirinya.
Mikhael mengatakan, keterangan seorang terdakwa yang sering berubah-ubah menunjukkan bahwa terdakwa itu menyembunyikan sesuatu kebenaran dibalik keterangannya tersebut.
Oleh karena itu majelis hakim perlu menggali kebenaran dari alat bukti lainnya terutama alat keterangan saksi dan surat dihubungkan dengan keterangan terdakwa tersebut sehingga melahirkan alat bukti petunjuk bagi hakim yang nantinya digunakan untuk memutus perkara tersebut.
Lebih lanjut dikatakan, antara rangkaian peristiwa yang satu dengan yang lainnya sehingga menimbulkan kematian Brigadir Josua maka ancaman yang tepat adalah Pasal 340 KUHP yakni pidana mati
Sedangkan alasan ancaman pidana mati terhadap terdakwa, selain dari rangkaian peristiwa tersebut terdakwa juga adalah perwira tinggi polri yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat serta menjadi contoh dan teladan. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS