Seleksi CPNS 2022

Begini Cara Daftar CPNS dan PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id, Rincian Formasi dan Dokumen Dibutuhkan

Penulis: Adiana Ahmad
Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SELEKSI CPNS 2022/ Ilustrasi pelaksanaan seleksi CPNS. Tahun 2022 - Begini cara daftar CPNS dan PPPK 2022, rincian formasi dan dokumen yang dibutuhkan

POS-KUPANG.COM - Pemerintah memastikan akan membuka Seleksi CPNS dan PPPK 2022. Ada 530.028 Formasi yang akan dibuka pada Seleksi CPNS dan PPPK 2022. Bagi kamu yang baru pertama kali mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022, berikut Cara Daftar CPNS dan PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id.

1. Buka laman sscasn.bkn.go.id

2. Klik Registrasi

3. Masukan data diri seperti NIK, No KK nama lengkap tanpa gelar, tempat tanggal lahir dan lainnya.

4. Unggah scan KTP dan swafoto

5. Lalu masukan kode CAPTCHA

Baca juga: JAWABAN BKN Terkait Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Benarkah PPPK Non-Guru Dibuka Tahun Ini?

6. Klik submit

7. Setelah selesai login kembali ke laman sscasn.bkn.go.id.

8. Lengkapi data yang masih kosong

9 Lalu pilih jenis seleksi, intansi, jenis formasi, pendidikan dan jabatan

10. Upload dokumen yang diminta lalu cek resume.

11. Cetak kartu informasi akun

Sebelum melakukan pendaftaran, Anda perlu mengetahui dokumen apa yang dibutuhkan untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022: 

Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Ada Perubahan Mekanisme Rekrutmen PPPK Guru 2022, Berikut Alasannya

1. Scan Foto KTP

2. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm 4 lembar dengan latar belakang merah

3. Fotokopi Ijazah terakhir beserta Transkip Nilai yang telah Dilegalisir

4. Surat Keterangan Akreditasi dari BAN PT

5. Kartu Keluarga

6. Scan Surat Lamaran ditandatangani

7. Scan Surat Peryataan Bermatrai ditandatangani

Formasi pada Seleksi CPNS dan PPPK 2022

Pada Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Pemerintah fokus pada Rekrutmen PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ada 530.028 Formasi PPPK yang akan dibuka dengan prioritas guru honorer

Merujuk pada informasi laman MenPAN-RB, jumlah itu terbagi untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.

Terdiri dari 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK tenaga teknis.

Dalam rapat percepatan penuntasan hal teknis terkait Rekrutmen PPPK Minggu (11/9/2022), Abdullah Azwar Anas mengatakan seleksi sudah harus dimulai jelang akhir September 2022.

“Ini sudah saya pelajari, kalau lihat time table-nya, ini cukup mepet waktunya, harus tuntas persiapannya karena jelang akhir September 2022 sudah harus rekrutmen PPPK-nya. Kita harus melipatgandakan kecepatan bekerja," terangnya, dikutip dari laman Menpan. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkini