Menurut kuasa hukum Lukas Enembe, Roy Rening, Lukas tak bisa penuhi panggilan KPK karena kliennya itu masih dalam keadaan sakit.
Pihak pengacara juga telah mengajukan pengobatan kliennya keluar negeri yaitu ke Singapura, namun KPK memberi saran agar diperiksa terlebih dahulu oleh tim dokter yang telah disediakan di Jakarta.
Jika hasil pemeriksaan di Jakarta memungkinkan Lukas Enembe harus dirawat di Singapura, maka KPK akan membantu proses tersebut. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS