POS-KUPANG.COM - Kader NasDem, Zulfan Lindan mempersilahkan KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) mengusut tuuntas dugaan penyimpangan uang negara dalam ajang Formula E yang berlangsung di Jakarta belum lama ini.
Akan tetapi, jangan karena spirit membongkar dugaan korupsi pada Formula E, lantas KPK secara sepihak mengkriminalisasikan Anies Baswedan yang adalah Gubernur DKI Jakarta dan calon presiden dari Partai NasDem.
"Saya kira begini, KPK silakan saja melakukan proses hukum atas dugaan terjadinya penyimpangan dalam ajang Formula E, selama syarat-syaratnya terpenuhi," ujarnya.
Zulfan Lindan melontarkan pernyataan tersebut ketika ditemui awak media di kawasan Jakarta Selatan, Rabu 5 Oktober 2022.
Baca juga: Anies Baswedan Dicalonkan Partai NasDem untuk Pilpres 2024, PA 212 Malah Keberatan
Zulfan Lindan mengungkapkan hal tersebut merespon upaya kriminalisasi KPK terhadap Anies Baswedan yang pada Senin 3 Oktober 2022 dideklarasikan sebagai calon presiden oleh Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem, Surya Paloh.
Untuk diketahui, Anies Baswedan yang akan mengakhiri masa jabatannya pada 16 Oktober 2022 ini, telah dideklarasikan menjadi calon presiden dari Partai NasDem.
Sementara pada kasus yang sedang dibidik oleh KPK itu, Mantan Mendikbud RI itu merupakan salah satu pejabat yang dipanggil dan diperiksa oleh penyidik KPK.
Anies Baswedan memang telah memenuhi panggilan penyidik KPK, dengan datang sendirian ke Gedung Merah Putih tersebut.
Bahkan seusai memberikan keterangan kepada penyidik, Anies Baswedan mengatakan kepada awak media bahwa dirinya senang bisa memberikan kontribusi pikiran untuk menegakkan hukum di Tanah Air.
Belakangan ini, sejumlah pihak tetap menyoroti Formula E dengan menyebutkan bahwa ada indikasi korupsi dalam penyelenggaraan iven internasional tersebut.
Terhadap fakta itulah, Zulfan Lindan angkat bicara. Lindan mempersilahkan KPK untuk memrosesnya asalkan tidak dilandasi spirit kriminalisasi.
"Jadi KPK itu bicaranya dari sudut hukum dan tidak boleh ada kesan kriminalisasi terhadap Kasus ini," tandas Zulfan.
Dia juga menyebutkan bahwa pihaknya sama sekali tidak mempermasalahkan KPK yang sedang memproses kasus tersebut. Akan tetapi, katanya, asalkan memenuhi syarat untuk proses hukum.
"Saya kira begini, KPK silakan saja melakukan proses hukum selama syarat-syaratnya terpenuhi," tandasnya.
Baca juga: Pilpres 2024, Prabowo Siap Hadapi Anies Baswedan, Sandiaga Uno Cocok Jadi Cawapres
Sebelumnya, dugaan politisasi dan kriminalisasi dalam kasus Formula E mencuat setelah rilisnya laporan Koran Tempo.