Berita Kota Kupang

Kejari Kota Kupang Musnahkan Barang Bukti Uang Palsu dan Narkotika

Editor: Eflin Rote
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MUSNAHKAN BARBUK - Kajari Kota Kupang, Banua Purba, bersama Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, PN Kupang Kelas IA, dan BNN melakukan pemusnahan Barang bukti uang palsu, Kamis 29 September 2022

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Negeri Kota Kupang melakukan pemusnahan barang bukti dari 27 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap terhitung sejak Mei-September 2022.

Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di Halaman Kantor Kejari Kota Kupang pada Kamis 29 September 2022 dipimpin langsung Kajari Kota Kupang, Banua Purba, bersama Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, PN Kupang Kelas IA, dan BNN.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain uang palsu pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 sebanyak Rp 356 juta, satu unit printer, delapan unit ponsel, narkob jenis shabu dan ganja, senjata tajam, senjata api, miras jenis sopi.

Adapun semua barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar seperti uang kertas dan ganja, senjata tajam dan senjata api dilas hingga patah berkeping-keping, sedangkan narkotika shabu dilarutkan dalam air.

Baca juga: Pria di Kupang Korban Penikaman Usai Meneguk Miras telah Meninggal Dunia

Kepada POS-KUPANG.COM, Kajari Kota Kupang, Banua Purba mengatakan pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari proses penegakan hukum mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan hingga dinyatakan in kracht.

Terkait jenis barang bukti disesuaikan dengan tindak pidana yang ditangani, dan kedepannya semua instansi penegak hukum mulai dari tingkat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan berupaya mengutamakan upaya pencegahan untuk menekan kejahatan.

Baca juga: Usai Teguk Minuman Keras, Pemuda di Kupang Jadi Korban Penikaman

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto menilai pemusnahan barang bukti sebagai bentuk implementasi Criminal Justice System, dan langkah penegakan hukum untuk menekan tindak pidana.

Terhadap upaya pemeliharaan kamtibmas, penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian mengutamakan upaya pencegahan melalui sosialisasi, patroli, dan pengawasan sehingga membantu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana.

"Semakin rendah tingkat kriminalitas, maka semakin tinggi tingkat kesadaran hukum masyarakat," pungkasnya. (CR14)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkini