Apabila sudah proses hukum, sambil menjalani proses hukum, anak perlu diberi kesempatan untuk refleksikan diri dan menyelesaikan sekolah apalagi saat ini kelas 12- tahap akhir SMA.
"Saya membaca di berita bahwa anak tsb sering berulah dalam kelas. Karena itu perlu dicari tahu latar belakang anak, mengapa demikian. Dia juga perlu dikonseling karena perjalanan kehidupan anak dalam meraih masa depan masih panjang," kata Ketua LPA NTT Tory.
Tory mengatakan, Orang tua perlu berkomunikasi dengan anak secara baik. Bukan berarti mendukung perbuatan negatif anak, tapi perlu bicara dan beri pemahaman. Anak sedang dalam tumbuh kembang, terkadang membuat masalah.
"Orang tua perlu hadapi dengan tenang. Tentu dalam kondisi seperti ini, anak pasti merasa bersalah. Karena itu perlu dukungan psikologis dan penguatan dalam menghadapi persoalan ini," kata Ketua LPA NTT Tory.
Lebih lanjut Ketua LPA NTT Tory, menjelaskan terkait hak anak ketika dalam proses pidana, dimana hal itu diatur dalam UU no. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pasal 27 atau (1) menyebutkan, dalam melakukan penyidikan terhadap perkara Anak, Penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari Pembimbing Kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan.
Ayat 2 Dalam hal dianggap perlu, Penyidik dapat meminta pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan, psikolog, psikiater, tokoh agama, Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan tenaga ahli lainnya.
Hak anak ketika proses peradilan pidana, berdasarkan pasal 3 UU Sistem Peradilan Pidana anak.
Ketua LPA NTT Tory mengatakan, agar kasus ini tidak terjadi lagi di sekolah maka perlu membangun kesepakatan bersama dengan murid, menginformasikan resiko-resiko bila terjadi peristiwa serupa.
"Evaluasi bagi sekolah yakni Penerapan tata tertib perlu memperhatikan unsur dialogis, bukan secara sepihak. Tidak boleh menerapkan hukuman mengeluarkan anak sebelum mendapatkan kekuatan hukum yang tetap. Perlu mendengar suara anak atau informasi versi anak, sebelum menghakimi," kata Ketua LPA NTT Tory.
Sedangkan evaluasi bagi orangtua yakni perlu memberi perhatian dan kasih sayang kepada anak. Tidak membiarkan anak mencari situasi nyaman sendiri . Orang tua juga perlu berkomunikasi dengan anak dan mendengarkan anak.
"Harapan saya agar Anak-anak harus saling menghargai satu dengan lainnya terutama menghargai dan menghormati guru sebagai orang tua di sekolah. Patuh terhadap tata tertib sekolah. Bila ada hal yang tidak sesuai, perlu bicara dengan wali kelas atau guru BP," kata Ketua LPA NTT Tory.
DPRD NTT Kecam Tindakan Penganiayaan
Di tempat berbeda, DPRD NTT mengecam penganiayaan yang dilakukan siswa RJD terhadap gurunya, Maria Theresia. Meski demikian DPRD tetap berharap agar hak-hak pendidikan RJD sebagai pelaku penganiayaan guru itu tetap mendapat perhatikan. Kecaman DPRD ini terungkap dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (21/9).
Ditemui usai sidang, anggota komisi V DPRD NTT, Kristien Samiyati Pati, menginginkan agar adanya pembinaan terhadap siswa yang bersangkutan.
"Kejadian ini kami sangat mengutuk. Kejadian ini harus menjadi perhatian dari kita semua termasuk dari pemerintah," sebut Kristien Samiyati Pati, Kamis (22/9).