Tarif Ojol Naik

Ini Rincian Tarif Baru Ojek Online Termasuk di NTT, Berlaku Mulai 10 September 2022

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu driver ojek online. Pemerintah telah menetapkan tarif baru ojek online, berlaku mulai Sabtu 10 September 2022.

- Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)

- Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200

III. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km.

- Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkini