Kasus Mutilasi di Mimika Papua

Mahasiswa Asal Nduga Demo di Jayapura, Desak Pengadilan terhadap Pelaku Mutilasi di Mimika

Editor: Agustinus Sape
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEMO - Fratinus Uburuangge dari Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nduga Indonesia (DPC IPMNI) menggelar demonstrasi terkait kasus mutilasi warga Nduga di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Mereka mendesak para pelaku segera diadili sesuai hukum yang berlaku.

POS-KUPANG.COM, JAYAPURA  -  Mahasiswa asal Nduga yang tergabung dalam Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nduga menggelar demonstrasi di Jayapura Papua, Senin 5 September 2022.

Mereka mendesak  pengadilan segera terhadap tersangka Pelaku Mutilasi terhadap warga Nduga di Kabupaten Mimika.

Demonstrasi tersebut dikoordinir oleh Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nduga Indonesia ( DPC IPMNI).

Para demonstran yang berjumlah puluhan oran gmenggelar demonstrasi di Jalan Biak, Lingkaran Abepura, Kota Jayapura, Papua.

Koordinator lapangan (Korlap) Fratinus Uburuangge mengatakan, pihaknya melakukan aksi ini untuk menuntut pelaku pembunuhan empat warga Nduga di Kabupaten Mimika segera diadili.

"Hari ini kami lakukan aksi kemanusiaan. Tujuan kami jelas, kami sebagai kaum intelektual harus angkat suara mengenai empat warga yang dibunuh," kata Fratinus dalam orasinya di Lingkaran Abepura, Senin 5 September 2022 pagi WIT.

Fratinus mengatakan, sasaran aksi kali ini adalah Kantor DPRD Papua.

"Sesuai kesepakatan kita bersama pada Sabtu lalu, hari ini kami lakukan aksi damai ke Kantor DPRD Papua," ujarnya.

Baca juga: Jokowi Soroti Kasus Mutilasi Libatkan Oknum TNI di Mimika, Ini Perintahnya kepada Panglima TNI

Menurutnya, ini adalah aksi bermartabat yang dikoordinir DPC IPMNI.

Untuk diketahui, kasus mutilasi terhadap empat warga Nduga Papua itu terjadi pada 22 Agustus 2022.

Para tersangka diduga memancing keempat korban dengan iming-iming menjual senjata jenis AK-47.

Keempat korban kemudian membawa uang senilai Rp 250 juta sesuai nilai senjata yang akan dijual.

Korban dan pelaku kemudian bertemu Distrik Mimika Baru pada 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.50 WIT.

Namun, para pelaku justru membunuh mereka.

Setelah melakukan pembunuhan, selanjutnya para pelaku memasukkan jenazah ke dalam mobil korban dan membawanya ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, untuk dibuang.

Pelaku lebih dulu memasukkan korban ke dalam karung. Sebelum dibuang, keempat korban semuanya dimutilasi.

Sejauh ini, penyidik Polisi Militer TNI AD telah menetapkan enam prajurit sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dua dari enam tersangka merupakan seorang perwira infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.

Sementara sisanya berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.

Sedangkan empat tersangka dari kalangan sipil yakni APL alias J, DU, R, dan RMH. Untuk tersangka sipil ditangani pihak kepolisian.

“Sementara ini motifnya ekonomi,” ujar Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo saat dihubungi Kompas.com, Selasa 30 Agustus 2022 malam.

Dalam perkembangan kasus ini, enam prajurit TNI AD telah ditahan sementara selama 20 hari terhitung. Penahanan terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2022.

Keenam orang tersebut ditahan di tahanan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XVII/C Mimika.

Chandra mengatakan, penahanan sementara terhadap keenam tersangka untuk memudahkan pemeriksaan dan penyidikan.

Selain itu, penahanan sementara ini juga bertujuan untuk mempercepat penuntasan kasus.

“Kami berusaha sesegera mungkin kasus ini dituntaskan,” tegas jenderal bintang tiga tersebut.

Terancam hukuman berat

Sementara itu, Markas Besar TNI Angkatan Darat menyatakan akan menegaskan kasus mutilasi yang melibatkan enam prajurit akan diungkap secara serius.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna menyatakan, TNI AD akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku.

“(Penerapan sanksi) sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Tatang.

Tingkatkan Kewaspadaan di Papua

Sementara itu, anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mengingatkan aparat penegak hukum dan militer perlu meningkatkan kewaspadaan imbas kasus mutilasi tersebut.

Menurut Bobby, kewaspadaan ini perlu ditingkatkan karena kasus ini mempunyai muatan antara militer dan warga sipil.

Apalagi, salah satu korbannya diduga merupakan simpatisan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

“Kami di parlemen hanya perlu mengingatkan agar meningkatkan kewaspadan karena walaupun kasus ini seperti kriminal biasa, tapi muatan sipil-militer, apalagi ada dugaan keterlibatan anggota atau simpatisan KKB,” kata Bobby.

Baca juga: KKB Papua Ingin Balas Dendam Atas Kematian Anggotanya Dimutilasi Oknum TNI di Nduga Papua

Diketahui, jasad tiga dari empat korban sudah ditemukan. Polda Papua menduga salah satu korban berinisial LN merupakan simpatisan KKB Nduga pimpinan Egianus Kogoya.

Bobby pun menyebut adanya potensi kerentanan situasi selama proses penegakkan hukum terhadap para pelaku dilakukan.

Kerentanan situasi ini tak lepas karena adanya simpatisan KKB yang menjadi korban dalam kasus ini.

Menurut Bobby, potensi kerentanan situasi tersebut bisa saja melalui adanya informasi propaganda yang dapat memicu keresahan publik.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong aparat untuk memonitor mengenai informasi-informasi di tengah masyarakat yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Karena situasi di Mimika sangat rentan ketegangan sipil-militer, aparat perlu memonitor informasi yang beredar agar jangan dijadikan propaganda yang berpotensi membuat keadaan ricuh,” tegas Bobby.

Di samping itu, Bobby menyatakan apa pun motifnya para pelaku harus dihukum.

“Harus diproses hukum karena jelas normanya dalam KUHP Pasal 338 dan 340 yang menjadi dasar untuk menjatuhkan hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan mutilasi. Apapun motifnya, pelaku harus di hukum,” imbuh dia.

Jadi atensi Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melakukan pemantauan kasus mutilasi yang terjadi di Mimika, Papua yang terjadi 22 Agustus 2022.

Komisioner Komnas HAM bidang Penyelidikan M Choirul Anam mengatakan, pemantauan dilakukan secara langsung lewat kantor perwakilan Komnas HAM di Papua.

"Komnas HAM di kasus ini juga ikut melakukan pemantauan dan penyelidikan, khususnya dilakukan oleh teman-teman perwakilan kami yang ada di Papua," kata Anam kepada Kompas.com, Selasa (30/8/2022).

"Jadi kasus ini menjadi atensi kami," lanjut Anam.

Komnas HAM juga mendesak agar persidangan 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut dibuka untuk umum.

Khususnya untuk enam prajurit TNI yang terlibat dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Komnas HAM, kata Anam, berharap agar lembaga TNI bisa membuka persidangan secara transparan dan akuntabel untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat Papua.

"Ini harus ditunjukan niat baik oleh teman-teman TNI dengan cara apa? Proses hukumnya (harus) transparan, harus akuntabel," imbuh dia.

Komnas HAM, kata Anam, berharap agar lembaga TNI bisa membuka persidangan secara transparan dan akuntabel untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat Papua.

"Ini harus ditunjukan niat baik oleh teman-teman TNI dengan cara apa? Proses hukumnya (harus) transparan, harus akuntabel," imbuh dia.

Presiden Jokowi ketika berkunjung ke Jayapura pekan lalu juga telah memerintahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.*

Artikel ini telah tayang di Tribunpapua.com/Kompas.com

Ikuti berita Pos-kupang.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkini