POS KUPANG.COM, KUPANG - Para Notaris/PPAT di Provinsi NTT berharap tidak terjadi kriminalisasi kepada Notaris-PPAT di manapun termasuk kepada Notaris/PPAT Kota Kupang, Albert Wilson Riwu Kore.
Para Notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT) melakukan aksi damai dan menutup kantornya di sejumlah wilayah di NTT sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan notaris/PPAT Albert Wilson Riwu Kore yang terjerat kasus dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan telah ditahan oleh penyidik Polda NTT.
Notaris/PPAT Albert WRK ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polda NTT ata slaporan BPR Christa Jaya Perdana.
Pantauan Pos Kupang, Rabu (10/8), sejumlah Kantor Notaris/PPAT di Rote Ndao, Rabu (10/8) ditutup dan tidak melayani masyarakat. Kantor Notaris/PPAT Widianti Sari Rusandri di depan kantor Camat Lobalain dipasang spanduk kecil bertuliskan 'Demi Keadilan, Stop Kriminalisasi terhadap Notaris/PPAT Kota Kupang Albert Wilson Riwukore, SH'.
Hal yang sama terjadi di kantor PPAT Adi Kurniawan Logo yang berlokasi di depan RSUD Ba'a juga dan Kantor Notaris/PPAT Elva Paulina Yustisia Rafael di Jalan ABRI Kelurahan Mokdale, dalam kondisi tertutup dan tidak ada aktivitas apa-apa.
Juru bicara para Notaris/PPAT di Rote Ndao, Widianti Sari Rusandri, mengatakan, aksi penutupan sementara kantor merupakan kesepakatan bersama 5 Notaris/PPAT di Rote Ndao sebagai wujud rasa keprihatinan dan empati terhadap rekan Albert WRK.
"Kami tidak bermaksud menyalahkan siapa-siapa, namun, akibat pemberian sertifikat SHM kepada pemilik Rachmat alias Raffi oleh karyawan, akhirnya Pak Albert harus menjalani proses hukum," ungkapnya.
Menurut Widianti, seluruh sertifikat itu hingga saat ini, masih terdaftar atas nama Rachmat alias Raffi, selaku debitur dan belum ada satupun perbuatan hukum yang mendasari bahwa sertifikat-sertifikat tersebut atas nama BPR Crista Jaya, baik berupa akta peralihan maupun pebebanan hak.
Widi mengatakan, proses pro justicia yang dilakukan harus transparan dan dipercepat untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan, sehingga rekan kami Pak Albert Riwukore memperoleh keadilan dan kepastian hukum," ungkap Widianti.
Widianti berharap Polda NTT dalam hal ini Dirreskrimum, mempertimbangkan dan menindaklanjuti permohonan penangguhan penahanan yang sudah diajukan Pengurus INI dan IPPAT NTT sejak 6 Agustus 2022. Semua Notaris/PPAT se-NTT menjamin bahwa Pak Albert WRK tidak akan melarikan diri.
"Beliau akan tetap bertanggung jawab mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Kami berharap Polda NTT mengabulkan permohonan penangguhan penahanan karena Pak Albert tidak akan lari ke mana-mana. Kami Notaris/PPAT se-NTT bahkan di seluruh Indonesia menjaminkan diri kami bahwa Pak Albert akan bertanggung jawab mengikuti proses hukum yang sedang berjalan," sambungnya.
Notaris Genesia Kheren A Elim berharap kedepan tidak ada lagi kasus serupa yang menimpa Notaris/PPAT yang menjalankan tugas negara.
"Sebagai yunior saya berharap tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini menimpa kami selaku notaris, baik di Rote, NTT, bahkan Indonesia," katanya singkat.
Notaris Adi Kurniawan Logo menilai, sebagai pejabat publik yang menjalankan tugas sebagai perpanjangan tangan negara, seharusnya Albert WRK mendapatkan perlindungan hukum bukan malah diproses hukum.
"Karena proses hukum sudah berjalan, maka harapan kami Pak Albert mendapatkan hukum yang seadil-adilnya. Selain itu, diharapkan Polda NTT memberikan penangguhan penahanan karena beliau merupakan pejabat publik yang menjalankan tugas negara dalam melayani dan membantu masyarakat," tandasnya.
Sementara itu, di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Pengda Daerah (Pengda) Flores II menggelar konferensi pers.
Konferensi pers dipimpin Ketua IPPAT Pengda Flores 2 Wawan Istia Negara didampingi Sekretaris Umum Satriani Dianita Saputri Ali serta pengurus organisasi lainnya. Wawan mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum terhadap Albert WRK.
Mereka meminta Polda NTT memberikan penangguhan penahanan terhadap Albert WRK berdasarkan surat Notaris dan PPAT Wilayah NTT tertanggal 6 Agustus 2022, perihal Permohonan Penagguhan Penahanan dan Jaminan, yang telah disampaikan kepada Direskrimum Polda NTT.
Diharapkan proses hukum berjalan dengan cepat dan segera disidangkan di pengadilan demi memperoleh kepastian dan keadilan hukum bagi Albert WRK. "Kami berharap kiranya tidak terjadi kriminalisasi kepada Notaris-PPAT di manapun termasuk kepada rekan kami Notaris Kota Kupang, Albert WRK," tegasnya.
Wawan mengatakan, pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan menghormati segala proses hukum yang dilakukan oleh penegak hukum baik di tingkat kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan.
"Kami berharap putusan yang akan diberikan kepada rekan kami ini adalah putusan yang seadil-adilnya dan bermanfaat bagi kedua belah pihak. Kami sangat berharap dukungan rekan semuanya agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan kejadian ini tidak terjadi lagi kepada rekan Notaris atau PPAT lainnya," harapnya.
Wawan menegaskan, kedepannya mereka akan selalu mendukung rekan notaris/PPAT yang tertimpa musibah atau masalah dalma menjalankan tugasnya. "Jadi kami akan melakukan aksi serupa jika diperlukan, dan apabila dari pengurus wilayah meminta hal demikian, maka kami dari pengurus daerah akan selalu siap memberikan dukungan kepada rekan kami yang tertimpa kasus atau masalah," tegasnya.
Usai konferensi pers, para pengurus membentangkan baliho bertuliskan 'STOP KRIMINALISASI NOTARIS-PPAT KOTA KUPANG, ALBERT WILSON RIWU KORE'.
Di Kota Kupang, ibukota Provinsi NTT, Ikatan Pengurus Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Wilayah NTT melakukan aksi solidaritas kepada ALbert WRK dalam bentuk membagikan bunga kepada masyarakat umum di ruas Jalan El Tari, Kecamatan Oebobo. Mereka membawa spanduk yang bertuliskan dukungan terhadap rekan Notaris/PPAT Albert WRK.
Sekretaris Pengurus Wilayah Ikatan Notaris NTT Sance M. Voss Tomasowa mengatakan, aksi ini adalah dukungan terhadap Albert WRK dan harapan agar masyarakat tetap percaya terhadap NOtaris/PPAT.
"Kami minta kepada masyarakat agar tetap menaruh percaya kepada Notaris/PPAT terhadap surat jaminan yang dititipkan dan tidak mudah terkecoh dengan masalah yang menimpa Notaris Albert Riwu Kore tersebut," kata Tomasowa.
Notaris/PPAT Kabupaten Kupang, Yerakh B. Pakh berharap proses hukum segera tuntas dan berharap agar kasus tersebut menjadi bahan pembelajaran bagi semua pihak agar semakin profesional dalam melaksanakan tugas dan profesi sesuai ketentuan kode etik.
Aksi bagi bunga juga dilakukan sekitar 20-an notaris/PPAT yang ada wilayah Timor yang meliputi Kabupaten Belu, Malaka, TTU dan TTS yang berpusat di simpang lima Atambua, Kabupaten Belu.
Massa aksi bergerak dari depan Kantor Plaza Pelayanan Publik menuju Simpang Lima Atambua dengan membawa spanduk bertuliskan Stop Kriminalisasi Terhadap Notaris-PPAT, Solidaritas Notaris-PPAT Wilayah NTT Untuk Harkat dan Martabat Jabatan."
Ketua Ikatan Notaris Indonesia Pengurus Daerah Timor, Fince Ferdelina Huru dalam keterangan pers menjelaskan tujuan aksi itu.
"Kami Notaris Pengda NTT dan IPPAT NTT melakukan aksi solidaritas terhadap penahanan rekan kami pak Albert Riwu Kore yang dijadikan sebagai tersangka penggelapan," kata Fince, didampingi Penanggungjawab Aksi, Agustinus Bambang Hendriyanto dan Korlap, Randy Neo Bani.
Mereka menyatakan menghargai proses hukum yang sedang berlangsung dan berharap kasus Albert WRK segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan disidangkan di pengadilan.
"Kami Notaris NTT-PPAT NTT menginginkan suatu harapan, kalau bisa kasus segera dilimpahkan secepatnya," ungkap Fince.
Ketua Notaris PPAT Kabupaten Belu, Agustinus Bambang Hendriyanto berharap proses hukum dipercepat didasarkan aturan hukum supaya keadilan dan fakta hukum yang dilakukan Albert WRK bisa terungkap dengan baik dan seadil-adilnya.
Notaris PPAT Randy Neo Bani menilai, Albert WRK telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur dan SOP, baik dalam UU Notaris maupun dalam UU PPAT sehingga tidak mungkin atau tidak wajar kalau tersangka diduga melakukan penggelapan sertifikat.
"Karena rekan kami, apa yang diuntungkan dalam hal ini. Tidak ada kepentingan yang mutlak rekan kami melakukan penggelapan itu", tandas Randy. (gav/cr10/cr14/jen)
Polda NTT : Pertimbangkan Penangguhan
PENYIDIK Ditreskrimum Polda NTT telah menetapkan Notaris/PPAT Albert Riwu Kore sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan sembilan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dilaporkan oleh BPR Christa Jaya Perdana.
Pasca penetapan tersangka, Penyidik Ditreskrimum Polda NTT melakukan penahanan terhadap Albert Riwu Kore pada Jumat (5/8), pasca menjalani delapan jam pemeriksaan.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, SIK mengatakan, penyidik menempatkan tersangka Albert Wilson Riwu Kore pada Rutan Polda NTT di Gedung Lantai III Direktorat Tahanan dan Barang Bukti sembari menunggu perkembangan penanganan perkara tersebut.
Pasca penahanan Albert Riwu Kore, pihak keluarganya mengajukan permohonan penanguhan penahanan kepada penyidik yang menangani perkara tersebut.
Namun penyidik masih mempertimbangkannya mengingat masih membutuhkan keterangan tersangka dalam proses penyidikan yang sementara berjalan.
"Pihak keluarga dari Notaris/PPAT Albert Riwu Kore telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dan saat ini masih dalam pertimbangan penyidik," ujar Ariasandy, Rabu (10/8).
Sebelumnya, penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik setelah Pengadilan Negeri Kupang menolak permohonan praperadilan atas gugatan yang diajukan oleh Albert Riwu Kore melawan Penyidik Polda NTT terkait prosedur penetapan status tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik Reskrim melakukan penahanan terhadap Notaris Albert Riwu Kore setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, melalui serangkaian penyidikan.
Selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Notaris/PPAT Albert WRK didampingi Kuasa Hukumnya, pengacara Jhon Rihi dan keluarga. (cr14)
Christa Jaya : Hilangkan 9 SHM
KUASA Hukum BPR Christa Jaya, Samuel David Adoe dan Bildad T Thonak, menilai Notaris/PPAT Albert Wilson Riwu Kore bertanggungjawab secara pidana karena membiarkan sertifikat jaminan hilang dari kantornya.
Pasalnya, BPR Christa Jaya Perdana melakukan perjanjian dengan Notaris/PPAT Albert wrk untuk pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) menjamin 15 buah sertifikat. Dalam perjalanannya, Debitur Rachmad alias Raffi mengambil sembilan SHM dari Kantor PPAT Albert WRK, sedangkan perjanjiannya tidak melibatkan Debitur Raffi.
"Perjanjian pengikatan APHT dilakukan antara BPR Christa Jaya Perdana dengan PPAT Albert WRK, maka hilangnya sembilan SHM tersebut menjadi tanggungjawab dari Albert WRK selaku PPAT akibat kelalaiannya hingga sembilan SHM tersebut hilang dari kantornya," jelas Samuel, Senin (8/8).
Penanganan kasus penggelapan tersebut berproses selama tiga tahun oleh penyidik Polda NTT bahkan beberapa kali gelar perkara di Mabes Polri dan hasilnya menyatakan bahwa PPAT Albert WRK harus bertanggungjawab secara pidana.
Pada putusan Sidang Pra Peradilan menunjukkan Albert WRK sebagai PPAT harus bertanggung jawab secara pidana karena telah melakukan tindak pidana Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
"Menurut kami, sampai pada persidangan Pokok Perkara pasti terbukti ada kesalahan dari Albert Riwu Kore sebagai PPAT yang mengadakan perjanjian bersama BPR Christa Jaya Perdana," jelas David.
Terkait laporan dari Albert WRK ke Polresta terkait dugaan penggelapan dana, BPR Christa Jaya telah bersurat kepada Albert WRK dan tembusannya Polresta Kupang Kota, dengan ketentuan BPR Christa Jaya Perdana bersedia membayar hak dari Albert WRK sebagai PPAT sesuai ketentuan dan aturan Perbankan dengan syarat harus mengembalikan jaminan sembilan SHM yang dititipkan tersebut.
Dalam hal ini, BPR Christa Jaya Perdana tidak berurusan dengan Rafi yang berstatus Debitur, melainkan melakukan hubungan hukum dengan Albert WRK sebagai PPAT sesuai dengan Surat order dan Cover Note serta surat pengakuan kepada BPN Kota Kupang.
Menepis itu beredar terkait pelunasan utang oleh Debitur Rafi, demikian David, BPR Christa Jaya Perdana menerima transfer uang ke dalam rekening pribadi debitur Raffi, dan uang tersebut bukan dipakai untuk pelunasan sembilan SHM yang dihilangkan oleh Albert Riwu Kore, namun dana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi.
"Apabila semua hutang Debitur Raffi telah lunas, maka BPR Christa Jaya Perdana akan mengeluarkan surat Lunas Hutang, bukan kewenangan Debitur atau Notaris. Bahkan hingga saat ini Debitur masih mengakui hutangnya di BPR Christa Jaya Perdana belum lunas, serta hubungan hukumnya bersifat keperdataan.
Direktur Utama BPR Christa Jaya Perdana, Wilson Liyanto menilai hilangnya barang jaminan sembilan SHM dari dalam kantor PPAT Albert WRK menunjukkan Albert WRK tidak menjalankan tugasnya secara profesional.
Direktur Kredit BPR Christa Jaya Perdana, Ricky RM Manafe menambahkan berdasarkan semua catatan dan data antara lain surat order, tanda terima SHM, surat blokir ke BPN serta cover note yang dikeluarkan oleh Albert Riwu Kore akan membuktikan kesalahannya dalam pokok perkara di persidangan nanti.
Bahkan dalam dua kali praperadilan, dinyatakan menolak perkara dari Pemohon Albert WRK sebab Pra peradilan majelis Hakim mengabulkan SP3 dan meminta Albert WRK memberikan pertanggungjawaban pidana dan perkara tersebut sudah memenuhi semua alat bukti.
Menurut Ricky, BPR Christa Jaya Perdana masih memberikan ruang komunikasi kepada Pak Albert WRK dan Kuasa Hukum untuk duduk bersama mencari solusi penyelesaian masalah dengan mengutamakan restorasi justice. (cr14)
Pernyataan sikap Notaris/PPAT di NTT :
1. Hargai proses hukum di Polda NTT.
2. Proses hukum berjalan transparan, cepat dan kedepankan asas praduga tak bersalah
3. Kasus segera dilimpahkan ke PN Kupang untuk disidangkan demi kepastian dan keadilan hukum
4. Polda NTT pertimbangkan surat penangguhan penahanan Albert WRK.
5. Notaris se-NTT menjamin Albert WRK tidak akan melarikan diri.
6. Menyesalkan tindakan BPR Christa Jaya Perdana yang tidak melaporkan Rachmat alias Raffi yang mengambil sertifikat dari staf Albert WRK.
7. Utang telah dilunasi berdasarkan bukti take over jaminan senilai Rp 3,5 miliar.
8. Seluruh sertifikat masih terdaftar an Rachmat alias Raffi, dan belum ada perbuatan hukum yang mendasari sertifikat tersebut atas nama BPR Crista Jaya, baik berupa akta peralihan maupun pebebanan hak.
9. Kasus ganti rugi harusnya diproses secara perdata, bukannya dibawa ke ranah pidana.
10. Masyarakat diharapkan tetap percaya kepada Notaris/PPAT dalam menjalankan tugas negara.