CPNS 2022

Pilih CPNS atau PPPK, Tak Boleh Dua-Duanya Saat Pendaftaran ASN 2022, Simak Pejelasan KemenPAN-RB

Penulis: Adiana Ahmad
Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seleksi CPNS 2022/ Foto Peserta Seleksi CPNS 2021 - Pilih CPNS atau PPPK, tak boleh dua-duanya saat Pendaftaran ASN 2022. Simak Penjelasan KemenPAN-RB

POS-KUPANG.COM – Pemerintah memastikan akan membuka Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2022. Ada 1 Juta Formasi CPNS dan PPPK di tahun ini. Namun ada syarat yang harus kamu patuhi ketika melakukan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022. Ya, meski dilakukan bersamaan, para pelamar harus pilih salah satu, tak boleh dua-duanya saat melakukan Pendaftaran ASN 2022.

Nah sudah tahukan larangannya. Simak Penjelasan KemenPAN-RB.

KemenPAN-RB menegaskan, Pendaftaran ASN 2022 tidak bisa dilakukan bersamaan antaran CPNS dan Calon PPPK. 

Larangan itu disampaikan dalam akun Instagramnya @kemenpanrb

Baca juga: PERHATIKAN! Ini Syarat Dokumen dan Cara Unggah di SSCASN BKN untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022

“Tahun ini pendaftaran CPNS dan CPPPK akan berlangsung bersamaan, namun Sahabat Muda hanya bisa memilih satu formasi,” demikian Penjelasan KemenPAN-RB dalam akun instagramnya @kemenpanrb

Kepastian tentang Rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2022 disampaikan oleh MenPAN-RB ad interim, Mahfud MD 28 Juni 2022 lalu. 

Dihadapan Komisi II DPR RI, Mahfud MD mengungkapkan Pemerintah akan membukan1 Juta Formasi Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2022.

Nah, ini syarat Pendaftaran ASN  ( CPNS dan PPPK ) 2022: 

Baca juga: Ini 10 Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022,Dilarang Minta Pindah! Berikut Cara Buat Akun di SSCASN

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pelamar berusia 18-35 tahun.

Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku bagi posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019. 

3. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI

5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6.Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

(Adiana Ahmad)

 

Berita Terkini