Berita Timor Tengah Utara Hari Ini

Ketua KPUD Kabupaten TTU Akui Masih Berstatus ASN Aktif dan Menerima Gaji Guru

Penulis: Dionisius Rebon
Editor: Edi Hayong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPUD Kabupaten Timor Tengah Utara, Paulinus Lape Feka saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin 18 Juli 2022

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Paulinus Lape Feka mengakui bahwa, hingga saat ini dirinya masih menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif pada Dinas PKO Kabupaten TTU.

Selain itu, Paulinus juga mengaku menerima gaji sebagai Guru PNS. Namun, gaji tersebut sampai saat ini tersimpan di rekening bank.

"Iya," ucapnya saat ditanyai POS-KUPANG.COM mengenai statusnya sebagai ASN aktif hingga saat ini pada, Rabu, 13 Juli 2022 lalu.

Dikatakan Paulinus, dirinya telah menjabat sebagai Ketua KPUD Kabupaten TTU sejak tahun 2014 lalu hingga saat ini.

Saat itu, lanjutnya, regulasi memungkinkan seorang ASN menjadi Komisioner KPU. Oleh karena itu, Paulinus mengajukan pengunduran diri sementara sebagai ASN guru.

Baca juga: KPU NTT Gelar Rakor Pemutahiran DPB Semester 1 Tahun 2022

Menurutnya, pasca mengajukan pemberhentian sementara sebagai guru PNS tersebut, dirinya menerima pemberhentian sementara dari jabatan sebagai guru.

Langkah tersebut didukung oleh regulasi yang menjadi rujukan yakni Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011. 

"Untuk SK pemberhentian sementara itu ada. Sejak kita waktu periode pertama, kita harus mendapatkan izin untuk mengikuti seleksi. Setelah izin itu keluar, kita ikut seleksi dan lolos, berarti kita harus mengajukan permohonan pemberhentian sementara," ucapnya.

Seiring berjalannya waktu, pada tahun 2019, lanjutnya, ada perubahan aturan di mana muncul Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. 

Pada Bulan Maret 2022, kata Paulinus, dirinya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai ASN.

Baca juga: KPUD TTU Gencar Lakukan Sosialisasi Tahapan Pelaksanaan Pemilu 

Beberapa waktu kemudian, ia juga diundang oleh pihak BKPSDM Kabupaten TTU untuk menyampaikan klarifikasi terkait permohonan pengunduran diri ini.

Meskipun demikian, Paulinus menjelaskan bahwa, proses pengunduran diri masih berproses dan hal ini masih dinantikan.

"Untuk tahun 2014 itu regulasinya memungkinkan (untuk menerima gaji dari dua lembaga," ungkapnya.

Ia mengakui bahwa, pasca mengikuti seleksi ketua KPUD periode kedua, dirinya melakukan cuti di luar tanggungan negara. 

"Waktu itu cutinya tidak ada, sehingga kemudian gaji itu masuk dan memang kesiapan kita untuk mengembalikan. Sehingga pengunduran diri itu prosesnya sementara berjalan," beber Paulinus. (*)

Berita Terkini