PPPK 2022

Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 Khusus Honorer Guru dan Kesehatan, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan

Penulis: Adiana Ahmad
Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta tes penerimaan PPPK Kabupaten Sumba Barat Daya - Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 Khusus Honorer Guru dan Kesehatan, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan

Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Adiana Ahmad

POS-KUPANG.COM - Pemerintah secara resmi menyampaikan akan membuka Rekrutmen CPNS 2022 dan PPPK 2022. Ada 1.035.811 Formasi yang akan dibuka pada Rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2022. Namun Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 hanya untuk dua formasi khusus, Honorer Guru dan Kesehatan.

Informasi itu diungkapkan MenPAN-RB ad Interim ( Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ) dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR Selasa 28 Juni 2022.

Nah, bagi kamu yang masuk dalam formasi tersebut, berikut Dokumen yang harus disiapkan. 

Menurut Mahfud MD, formasi yang paling besar jumlahnya akan dialokasikan untuk PPPK guru di pemerintah daerah dengan jumlah 758.018 orang, kemudian disusul PPPK fungsional non guru 184.239 orang.

Baca juga: 1.035.811 Formasi CPNS dan PPPK akan Dibuka Tahun 2022, Cek Rinciannya 

Sedangkan PPPK untuk Pemerintah Pusat terdiri dari 45.000 formasi PPPK guru, 25.554 formasi untuk jabatan teknis lain, 20.000 formasi dosen ( Kemdikbud/Kemenag ), dan 3.000 formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes.

Sementara untuk CPNS 8.941 orang . Namun, formasi ini khusus dari sekolah kedinasan. 

Berikut Dokumen yang harus disiapkan: 

1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

Baca juga: Jangan Tertipu, Rekrutmen CPNS 2022 Khusus dari Sekolah Kedinasan, Berikut Rincian Formasi ASN 2022

3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.

5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf

Halaman
12

Berita Terkini