Lalu, apa saja syarat dan cara menurunkan daya listrik?
Baca juga: Target Desa Berlistrik, PLN Alokasikan Usulan PMN untuk Kebut 4.700 Desa Dapat Akses Listrik
Cara Turunkan Daya Listrik
Vice President Komunikasi Korporat PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, pelanggan yang ingin melakukan turun daya harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.
Permohonan tersebut, diajukan ke kantor PLN terdekat. Permohonan itu tidak bisa dikirim melalui aplikasi PLN Mobile.
Pasalnya, penurunan daya listrik itu hanya bisa dilakukan oleh petugas PLN.
"Untuk proses penurunan daya, pelanggan dapat ajukan permohonan ke kantor PLN terdekat sesuai dengan lokasi rumah pelanggan dan menyiapkan data-data," ujar Greg, saat dihubungi Kompas.com, Jumat 10 Juni 2022.
Adapun data-data yang wajib disiapkan oleh pelanggan yang ingin turun daya, antara lain:
Nomor ID pelanggan/rekening
Detail alamat lengkap
Nomor telepon yang bisa dihubungi
Nomor identitas KTP
Surat kuasa bagi pemohon yang mengajukan/bermohon atas nama orang lain.
Sebelum melakukan permohonan penurunan daya listrik, pelanggan harus menyelesaikan seluruh tagihan listrik atau kewajiban lain terlebih dahulu.
Pelanggan bisa melakukan permohonan penurunan daya ke tarif rumah tangga daya 450-900 VA.
Baca juga: Bantuan penyambungan Baru Listrik PLN Peduli Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat NTT
Namun sebelum itu, PLN akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.