Tarif Dasar Listrik Rumah Tangga 3.500 VA ke Atas Resmi Naik
POS-KUPANG.COM - Berapa daya listrik di rumah Anda? Kalau 3.500 VA ke atas, maka siap-siap memberikan biaya tambahan.
Diberitakan, Pemerintah resmi menaikkan tarif dasar listrik (TDL) untuk golongan rumah tangga R2 (3.500 VA hingga 5.500 VA), R3 (6.600 VA hingga ke atas), dan golongan sektor pemerintah (P1/6.600 VA, P2/200 KVA, P3/TR). Tarif listrik naik ini berlaku 1 Juli 2022.
Kepastian itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana pada pagi hari ini, Senin 13 Juni 2022.
Pengguna tegangan 3.500 VA ke atas sendiri dipakai untuk rumah dengan konsumsi daya listrik besar yang umumnya dimiliki masyarakat kalangan menengah ke atas.
"Dampak dari penyesuain tarif listrik pada kuartal I-2022 terhadap inflasi sekitar 0,019 persen," kata Rida dikutip dari Kontan.
Tarif listrik naik untuk rumah tangga 3.500 VA ke atas ini dilakukan di tengah lonjakan harga komoditas energi imbas perang Rusia-Ukraina. Kondisi ini membuat asumsi makro dari pemerintah meleset, sehingga dikhawatirkan bakal menyebabkan defisit APBN semakin melebar.
Di luar golongan 3.500 VA ke atas, pemerintah memastikan tarif listrik tak naik. Mulai dari pelanggan R1 yaitu 900 VA-2.200 VA nonsubsidi hingga 900 VA dan 450 VA yang selama ini disubsidi.
Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, sejak tahun 2017 sampai saat ini tidak menaikkan tarif listrik. Pemerintah lewat PLN sudah menggelontorkan Rp 243 triliun dari 2017-2021, kemudian ditambah kompensasi Rp 94 trilun agar tujuan daya beli masyarakat tetap tinggi dan bisa mengendalikan inflasi rendah.
"Kalau ada bantuan dari pemerintah itu harus tepat sasaran. Total kompensasi yang tidak tepat sasaran 4 triliun," kata dia.
Direstui Jokowi Kenaikan tarif listrik ini juga sudah mendapatkan persetujuan Presiden Jokowi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan akan ada kenaikan tarif listrik di atas 3.000 volt ampere (VA) untuk langkah berbagi beban antara kelompok rumah tangga mampu, badan usaha, dan pemerintah.
"Bapak Presiden (Jokowi) dalam sidang kabinet sudah menyetujui boleh ada kenaikan tarif listrik untuk mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA. Hanya segmen itu ke atas," ujar Sri Mulyani dilansir dari Antara, 20 Mei lalu.
Dengan demikian, dampak kenaikan harga minyak (ICP) terhadap penyediaan energi nasional tidak semuanya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia menuturkan pemerintah menaikkan subsidi listrik sebagai dampak dari kenaikan harga ICP, sehingga tak ada kenaikan tarif listrik untuk masyarakat yang membutuhkan.