Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT, Thomas Dohu mengatakan bahwa di KPU tidak mengenal yang namanya partai bodong.
Menurut Thomas, KPU melayani calon partai politik peserta pemilu.
"Kami tidak kenal partai bodong, di KPU melayani calon partai politik peserta pemilu,"
Dikatakan calon parpol yang "Baru" telah ditetapkan sebagai partai politik oleh Kemenkumham. Parpol "Baru", kata dia sebagai calon peserta pemilu 2024.
"Mereka ini, atau pertai baru ini, bukan lakukan pendaftaran ke KPU Kab/Provinsi, melainkan mereka nanti akan lakukan pendaftaran ke KPU RI untuk selanjutnya ikut proses verifikasi administrasi dan faktual,"
Apabila telah memenuhi syarat, maka akan ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu tahun 2024.
Kata Thomas, semua partai politik akan melaksanakan pendaftaran, baik itu peserta pemilu 2019 maupun partai politik diluar tahun 2019 (partai politik baru).
Pada pemilu 2019 terdapat dua kategori yakni parpol yang memili kursi di DPR RI dan DPRD Provinsi dan Kabupaten (parliamentary therhold).
Kata Thomas pada pemilu 2019 terdapat 16 parpol peserta pemilu dan 4 parpol lokal aceh. Dari 16 parpol nasional, 9 parpol yang dinyatakan lolos parliamentary threshold atau memiliki kursi di DPR RI. Sedangkan 7 parpol tidak memiliki kursi.
"Mereka semua ini disebuy peserta pemilu tahun 2019. Semua parpol ini juga sebagai peserta pemilu di Prov NTT, tapi hasilnya berbeda-beda,"
Dalam rangka pemilu 2024, semua partai ini wajib mengikuti pendaftaran sebagai calon peserta pemilu 2024 di KPU RI.
Apabila selesai melaksanakan pendaftaran maka diikuti dengan tahap verifikasi administrasi dan faktual dan akan melibatkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten.
Ia menambahkan bahwa Gong tahapan pemilu 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022. Dengan demikian telah memasuki waktu durasi pemilu.