Berita Kota Kupang Hari Ini

Begini Penjelasan Kapolresta Terkait Postingan Video Viral Oknum Polwan Ancam Warga

Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H.,S.IK.,M.H.

Beberapa anggota polisi kemudian berusaha mengamankan pelanggar lalu-lintas tersebut dengan cara memborgol agar menghentikan tindakan perlawanan, dan kejadian tersebut membuat masyarakat ingin tahu kemudian mendokumentasikannya dengan cara merekam video termasuk saat perdebatan antara anggota Polwan dan warga yang mengambil rekaman video tersebut.

Tujuan dari pihak kepolisian agar informasi tidak simpang-siur karena sementara mengamankan pelanggar lalu-lintas yang saat diperiksa membawa senjata tajam.

Bahkan anggota polisi juga berusaha agar warga tidak merekam video saat pengamanan pelanggar lalu-lintas tersebut.

"Ada kalimat yang dilontarkan oleh personel Polwan yang saat itu mengamankan pelanggar lalu-lintas "kalo ada nanti beta injak kasih mati" hingga menjadi viral di media sosial. Kami sudah mengklarifikasi dan maksud dari kalimat tersebut artinya jika ada yang merekam video saat mengamankan pelanggar lalu-lintas membawa senjata tajam, maka ponselnya menjadi sasaran anggota, dan bukan orangnya, tapi disalahartikan oleh netizen yang tidak mengetahui kejadian secara utuh," jelas Krisna.

Baginya pentingnya patroli pengawasan dan pengamanan aksi balap liar untuk mencegah potensi terjadinya lakalantas yang mengancam keselamatan dari pelaku balap liar maupun masyarakat yang berada di ruas jalan tersebut.

Apabila saat kegiatan patroli dan monitoring pihak kepolisian menemukan adanya pelanggar lalu-lintas dan pelaku balap liar, maka akan diamankan dengan tujuan mengingatkan masyarakat bahwa berkendara di jalan raya ada aturannya demi menjaga keselamatan masyarakat pengendara maupun pengguna jalan serta masyarakat yang berdomisili di sekitar jalan tersebut.

"Pelanggar lalu-lintas berupa tidak menggunakan helm, tidak menggunakan lampu motor, balap liar, dan knalpot racing, sehingga kami menindak tegas berupa tilang kendaraan sekaligus memberikan teguran, serta kendaraannya disidang sesuai ketentuan aturan UU Lalu-lintas," tegas Krisna.

Lokasi Balap Liar

Hasil patroli dan monitoring setiap malam, Polresta Kupang Kota mencatat sejumlah titik ruas jalan yang kerapkali menjadi lokasi balap liar dan trek-trekan di wilayah Kota Kupang.

"Lokasi balap liar antara lain Jalur 40, Jalan Urip Sumoharjo tepatnya depan Gereja Katedral dan Bank Mandiri Kampung Solor, Terminal Kupang Jalan Siliwangi), Jalan El Tari, Jalan Piet A. Tallo (Jembatan Liliba - Patung Merpati Uis Neno Nokan Kit), Jalan Adisucipto (Kampus Undana-STIM- Lampu Merah Oesapa), Jalan Timor Raya, dan titik lain.

Bangun Komitmen Bersama

Pihaknya mengajak masyarakat Kota Kupang untuk membangun komitmen bersama Polresta Kupang Kota untuk menjaga keamanan dan ketertiban fasilitas jalan umum terutama tidak mengganggu kenyamanan istirahat malam hari.

Pihaknya juga meminta agar masyarakat yang berdomisili pada sejumlah lokasi jalan umum yang berpotensi aktivitas balap liar agar senantiasa mengingatkan anak-anak, saudara, keluarga, tetangga agar tidak melakukan aktivitas balap liar, trek-trekan karena selain mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat juga membahayakan pelaku serta pengguna jalan.

Polresta Kupang Kota juga meminta agar masyarakat jangan tertib karena ada polisi saja, tapi menjadi satu semangat yang  sama untuk mewujudkan Kota Kupang yang aman, nyaman, tertib dan rapi. (*)

Berita Kota Kupang Hari Ini

Berita Terkini