Mengenai permintaan dipasang layar LCD di luar ruang sidang, Fransiskus mengatakan, akan berbentur dengan aturan hukum yang berlaku.
"Untuk layar, kita terbentur dengan aturan. Kalau sidang perdana pembacaan dakwaan masih bisa. Namun untuk sidang yang menghadirkan keterangan saksi hal itu tidak bisa dilakukan, karena saksi-saksi yang akan memberikan keterangan sudah saling mendengar pengakuan dari saksi satunya, kalau itu terjadi berarti sudah tidak sesuai dengan asas hukumnya lagi," jelas Fransiskus. (fan)