Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Tim Jatanras Satreskrim Polres Manggarai Barat (Mabar), membekuk seorang warga Labuan Bajo yang melakukan aksi pencurian ternak sapi, Selasa 17 Mei 2022.
Pelaku berinisial MO merupakan warga Lamtoro Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto, melalui Plh Kasat Reskrim AKP Ridwan mengatakan, pelaku melancarkan aksinya di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.
"Kurang dari 24 jam kita telah mengamankan terduga pelaku kasus pencurian sapi di sekitar wilayah Wae Sambi,” katanya.
Kronologis kejadian, kata AKP Ridwan, pada Senin 16 Mei 2022, sekitar pukul 06.45 Wita, korban Fransiskus Nurdin (38) melakukan pengecekan ternak sapi miliknya yang diikat di samping Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo.
Baca juga: Ini Ternyata Penyebab Warga Mukun, Manggarai Timur Minum Air Keruh
Saat mengecek, korban menemukan satu dari tiga sapi miliknya tidak ada di lokasi.
Selanjutnya, korban melaporkan kasus kehilangan ternak sapi ke Mapolres Mabar.
Laporan korban diterima dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/121/V/2022/SPKT/RES MABAR/POLDA NTT.
Lebih lanjut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan kasus pencurian tersebut.
"Berkaitan dengan laporan tersebut Tim Jatanrt dibawa pimpinan Aipda Marianus Demon Hada bersama anggota melakukan penyelidikan. Berdasarkan laporan itu, tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan,” tambahnya.
Baca juga: Tujuh Napi Kasus Curi Ternak di Sumba Timur Dipindahkan ke Nusakambangan
Selanjutnya, sekira pukul 18.15 Wita, tim mendapat informasi dan mendapatkan informasi barang bukti (BB) berupa satu ekor sapi yang diduga hasil curian berada di kampung Wae Sambi.
Kemudian tim bergerak menuju Wae Sambi untuk melakukan pengecekan dan berhasil ditemukan.
“Dari hasil pengecekan memang benar bahwa BB berada di Wae Sambi, namun terduga pelaku tidak berada di lokasi tersebut,” tuturnya.
Lanjut dikatakan, setelah BB berhasil diamankan kemudian tim kembali melakukan penyelidiak pencarian terhadap terduga pelaku dan sekira pukul 19.00 Wita tim berhasil mengamankan terduga pelaku di seputaran Kampung Wae Sambi.
Selain BB satu ekor ternak sapi, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Merek vivo warna biru yang dibeli dari uang hasil penjualan sapi curian dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Hanphone Dari Elar Matim
"Sedangkan satu unit mobil jenis pikap yang digunakan untuk mengangkut BB masih dalam proses penyelidikan," jelasnya.
AKP Ridwan juga menambahkan, saat ini terduga pelaku sudah diamankan dan penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi serta terduga pelaku.
AKP Ridwan berharap, masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan setiap masalah pidana yang dialaminya dan Polres Mabar akan selalu siap untuk bekerja secara profesional dalam menangani semua laporan yang di terima.
“Tidak perlu takut, jika ada masalah yang dialami segera laporkan, akan kita tindak lanjuti secara profesional sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku,” tutupnya. (*)