Berita NTT Hari Ini

WBP Asal NTT Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Cilacap

Editor: Edi Hayong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMINDAHAN - Empat WBP asal NTT saat digelandang petugas keamanan dalam proses pemindahan ke Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah. Minggu 15 Mei 2022

Empat WBP yang dipindahkan terdiri dari Antonius Umbu Limu, napi dengan hukuman 12 tahun penjara atau masa hukuman hingga 2031; Yonas Umbu Sangji, SH., napi dengan hukuman 6 tahun 10 bulan dan 2 tahun 8 bulan penjara atau hingga 2030; serta Umbu Londung Mana Letiata dan Robinson Nomu Ratu Ndima, napi dengan hukuman 4 tahun penjara atau hingga 2024.

Sementara satu napi lainnya, Alfred Umbu Kalimandang yang dihukum 5 tahun penjara atau hingga 2025 batal dipindahkan karena masih tersangkut perkara lain. (Fan)

Berita Terkini