Menyusul terbongkarnya praktek poliandri, TS kemudian menyatakan cerai, menjatuhkan talak 3 kepada Nn.
"Warga yang simpatik terhadap TS dan kesal atas perbuatan poliandri tersebut, mereka ramai-ramai mendatangi rumah orang tua dan mengusir Nn dan keluarga dari kampung," kata Aep Ibing.
Menurut Aep Ibing, Nn bersama keluarganya meninggalkan rumah di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu pada Jumat 15 Mei 2022. (faisal zamzami/serambinews.com)