POS-KUPANG.COM - Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 2022 telah dirilis oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Termasuk daftar nama calon jamaah haji asal Jawa Tengah. Daftar nama jamaah ada di akhir berita.
“Saya minta, jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar,” ujar Direktur Jenderal PHU Hilman Latief dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin 9 Mei 2022.
"Jemaah dapat melakukan proses konfirmasi dari 9-20 Mei 2022," ucap dia.
Berdasarkan siaran pers tersebut, Kementerian Agama menyatakan bahwa daftar jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun ini bisa diakses melalui laman www.haji.kemenag.go.id.
Baca juga: Daftar Nama Jamaah Haji Asal Jawa Timur Yang Berangkat Tahun 2022 Musim Haji 1443 Hijriah
Namun, tiga kali Kompas.com mencoba mengaksesnya sejak Senin pagi hingga siang, situs tersebut masih belum dapat diakses.
Hilman mengatakan, verfikasi dilakukan guna memastikan seluruh jemaah yang berangkat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Syarat itu yakni seluruh jemaah yang berangkat berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi Covid-19.
Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia tahun ini hanya 100.051.
Jumlah ini terdiri dari 92.825 kuota jemaah haji reguler, 7.226 kuota jemaah haji khusus, dan 1.901 kuota petugas.
Hilman mengatakan, semuanya berkurang dari kuota normal sehingga ada jemaah yang sudah melunasi pada tahun 2020 tapi belum bisa berangkat tahun ini.
Sebelumnya, pihak Kementerian Agama mengeklaim bahwa pihaknya mengoptimalkan masa cuti Lebaran untuk finalisasi data jemaah haji yang berhak berangkat tahun ini.
Baca juga: Jemaah Haji Reguler Dibagi 241 Kloter, Terbang Perdana ke Arab Saudi 4 Juni
Kriteria Jemaah Haji Reguler yang Berhak Berangkat Tahun Ini
Setelah Arab Saudi mengumumkan kuota haji Indonesia pada pertengahan April 2022, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) mengoptimalkan masa cuti Lebaran untuk finalisasi data jemaah yang berhak berangkat tahun ini.
Jemaah yang bisa berangkat haji tahun ini adalah mereka yang usianya berusia maksimal 65 tahun, kelahiran sebelum tanggal 30 Juni 1957.