Berita NTT Hari Ini

Kejati NTT Lidik Indikasi Penimbunan Minyak Goreng, Polda NTT Lakukan Pengawasan

Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim Kejaksaan Tinggi NTT melalukan penyelidikan terhadap indikasi penimbunan minyak goreng pada sejumlah distributor di Kota Kupang.

Kepada POS-KUPANG.COM, Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan masih melakukan penyelidikan terhadap indikasi penimbunan minyak goreng.

"Kami masih sebatas penyelidikan terhadap indikasi penimbunan minyak goreng, sehingga kami juga memeriksa beberapa distributor migor," jelas Abdul.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada penimbunan migor, bahkan jumlah ketersediaannya cukup banyak di pasaran," tambah Abdul.

Baca juga: Coach Macan Kemayoran Thomas Doll Emban Tugas Berat, Menjuarai Liga 1 2022/2023 untuk Jakmania

Terkait harga minyak goreng kualitas premium yang cukup tinggi setelah pemerintah mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Harga minyak goreng itu ditetapkan sesuai otonomi pasar lebih dan HET khusus bagi migor premium, sedangkan migor curah dan sedang, harganya lebih terjangkau," tambah Abdul.

Terkait pengawasan harga migor, Kejaksaan bersama pemerintah dan kepolisian, serta distributor saling berkoordinasi mengawasi peredaran dan harga migor agar ketersediaan cukup dengan harga yang wajar.

Terpisah, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan demi mengantisipasi penimbunan migor, Pihak Kepolisian yang bekerjasama dengan Pemerintah melalui Disperindag untuk melakukan pengawasan dan sidak pada distributor, agen, dan eceran di wilayah Kota Kupang dan NTT.

Baca juga: Disperindag NTT Belum Dengar Resmi Terkait Indikasi Penimbunan Minyak Goreng di Kota Kupang

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H.,S.IK.,M.H. (POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE.)

"Kami bersama Disperindag NTT juga mengantisipasi tindakan penimbunan minyak goreng, melalui Patroli dan pengecekan gudang tempat penyimpanan minyak goreng yang ada di Kabupaten/Kota," tambahnya. 

Pihaknya meminta kepada masyarakat agar membeli sesuai dengan aturan pemerintah serta tidak panik untuk membeli dalam jumlah lebih banyak dari aturan pemerintah. 

"Pembatasan pembelian migor oleh pemerintah hanya maksimal dua liter, sehingga kami tetap melakukan pengawasan," ungkap Krisna.

Baca juga: Masuk Musim Tanam Kedua Pemerintah Minta Petani Manfaatkan Sumber Daya Secara Maksimal

Terhadap pelaku penimbunan, pihak kepolisian akan menindak tegas sesuai ketentuan berlaku.

"Kami siap tindak tegas pelaku penimbunan minyak goreng," pungkasnya. (*)

Berita NTT Hari Ini

 

Berita Terkini