Sementara Kepala Desa (Kades) Pandai, Philipus Boli mengatakan, gaji bidan desa dibayar setiap enam bulan, itupun tidak menutup kemungkinan jika dana desa tahap satu ditransfer lebih awal, maka, sebelum enam bulan sudah dibayarkan.
Gaji bidan desa ini, kata dia, dibayar dengan syarat wajib menyerahkan laporan pelaksanaan kegiatan pada bulan sebelumnya.
Faktanya, menurut dia, bidan Isabela tidak melakukan pelaporan. Bahkan, tidak hadir saat dipanggil hadir mengisi data-data tentang kesehatan desa.
"Sebagai pemerintah, kami siap menerus dikritik dan saran dari masyarakat, tetapi bukan memfitnah. Kalau menuntut gaji lebih awal ya laporan-laporan harus diserahkan. Itu syarat agar dana bisa ditransfer. Ini menunjukkan anggaran berbasis kinerja," katanya.
Ia menambahkan, jika ada pernyataan bahwa gaji bidan desa ditahan kepala desa, hal itu menurut dia, tidak benar dan fitnah.
"Ada statmen bahwa kepala desa dan aparatnya melakukan tindakan brutal dan kurang ajar. Ini satu pelanggaran dan kami bisa ambil langkah hukum, setelah memanggil bidan yang bersangkutan untuk klarifikasi," tegasnya. (*)