Hal ini sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.
Sementara di wilayah Jawa Barat, besaran uang untuk membayar zakat fitrah mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 40 ribu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Niat Zakat Fitrah Lengkap dengan Cara Membayar dan Besaran Nominalnya