Berita Nasional

DPR Sahkan RUU TPKS, Mengatur 9 Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Korporasi Bisa Dipidana

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR RI, Puan Maharani

Kemudian dalam Ayat (2) disebutkan jika kekerasan seksual dilakukan oleh Korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, pemilik manfaat Korporasi, dan/atau Korporasi.

"Selain pidana denda, hakim juga menetapkan besarnya restitusi pelaku Korporasi," demikian bunyi Ayat (3) UU TPKS.

Dalam UU TPKS disebutkan, restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiil dan/atau imateriil yang diderita Korban atau ahli warisnya.

Sedangkan pada Ayat (4) disebutkan hukuman pidana tambahan bagi korporasi yang melakukan kekerasan seksual. Pidana tambahan itu berupa:

Baca juga: Jokowi Harapkan RUU TPKS Segera Disahkan, Kenali Macam-macam Bentuk Kekerasan Seksual

1. perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual;

2. pencabutan izin tertentu;

3. pengumuman putusan pengadilan;

4. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;

5. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan Korporasi;

6. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha Korporasi; dan/atau

7. pembubaran Korporasi.

Definisi korporasi yang dimaksud tercantum dalam Pasal 1 tentang ketentuan umum UU TPKS. Yang dimaksud korporasi dalam beleid itu adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

Pelaku perbudakan seksual juga kini bisa dijerat pidana dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Aturannya tercantum di pasal 13.

"Setiap orang secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," demikian isi Pasal 13 UU TPKS.

Baca juga: Tiga Mahasiswi Undana Alami Kekerasan Seksual di Kampus Curhat Ke Rektor Undana

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga menyatakan, UU TPKS yang disahkan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat terkait kekerasan seksual.

Halaman
123

Berita Terkini