Berita Nasional

CATAT THR Wajib Dibayar Paling Lama 7 Hari Sebelum Hari Raya, Begini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menaker, Ida Fauziyah soal THR. Semua pengusaha diwajibkan membayar THR sesuai aturan dan dibayar tepat waktu, atau paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Hal ini berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan.

Ida menegaskan THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari Raya Keagamaan.

Tunjangan ini, wajib dibayarkan pada semua kalangan pekerja, baik itu PKWT, PKWTT, pekerja rumah tangga, hingga buruh honorer.

Baca juga: Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Jelaskan Status Pekerja yang Wajib Dapat THR

Adapun sanksi bagi bagi pengusaha yang terlambat membayar sesuai dengan ketentuan, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, tanpa menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR pokok.

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," ujarnya.

Baca juga: Menaker Ida: THR Wajib Dibayarkan Paling Lama 7 Hari Sebelum Hari Raya Keagamaan

Untuk memperkuat pengawasan kepatuhan pembayaran THR, Kemnaker kemudian membuka layanan pengaduan.

Secara daring, para buruh bisa mengadu lewat poskothr.kemnaker.go.id yang dibuka mulai Jumat 8 April 2022 hingga 8 Mei 2022.

"Keberadaan posko THR keagamaan adalah bentuk fasilitas pemerintah agar hak mendapatkan THR pekerja benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," ujarnya. (*) 

Berita Lain Terkait THR

Berita Terkini