Hal ini berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan.
Ida menegaskan THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari Raya Keagamaan.
Tunjangan ini, wajib dibayarkan pada semua kalangan pekerja, baik itu PKWT, PKWTT, pekerja rumah tangga, hingga buruh honorer.
Baca juga: Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Jelaskan Status Pekerja yang Wajib Dapat THR
Adapun sanksi bagi bagi pengusaha yang terlambat membayar sesuai dengan ketentuan, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, tanpa menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR pokok.
"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," ujarnya.
Baca juga: Menaker Ida: THR Wajib Dibayarkan Paling Lama 7 Hari Sebelum Hari Raya Keagamaan
Untuk memperkuat pengawasan kepatuhan pembayaran THR, Kemnaker kemudian membuka layanan pengaduan.
Secara daring, para buruh bisa mengadu lewat poskothr.kemnaker.go.id yang dibuka mulai Jumat 8 April 2022 hingga 8 Mei 2022.
"Keberadaan posko THR keagamaan adalah bentuk fasilitas pemerintah agar hak mendapatkan THR pekerja benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," ujarnya. (*)