HOREEE, CPNS 2021 Dapat THR 2022, Ini Besaran dan Jadwal Pencairannya
POS-KUPANG.COM - Bagi kamu CPNS 2021 yang telah mengantongi nomor induk pegawai ( NIP ) ada Kabar gembira.
Pasalnya, pemerintah menyiapkan Tunjangan Hari Raya ( THR ) 2022 untuk CPNS 2021.
Lalu berapa besar THR CPNS 2021? Apakah sama dengan tunjangan PNS?
Berikut besaran THR CPNS 2021 dan jadwal Pencairan THR CPNS 2021:
Baca juga: Daftar Terbaru Penetapan NIP CPNS 2021 dan NI PPPK 2021, Cek Namamu Klik di Sini!
Sesuai dengan pasal 7 PP nomor 63 tahun 2021, THR dan gaji 13 CPNS terdiri dari;
- 80 persen dari gaji pokok PNS;
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan;
Tunjangan umum.
Sementara besaran THR CPNS 2021 akan diberikan sesuai jabatan atau pangkat.
Mengacu pada jadwal pencairan THR ASN di tahun 2021.
THR CPNS 2021 akan cair 10 hari sebelum lebaran 2022.
Diprediksi THR CPNS 2021 akan cair di akhir bulan April tahun 2022.
Berikut ini besaran gaji pokok PNS yang akan jadi acuan pemberi THR CPNS 2021 di tahun 2022:
Baca juga: PPPK 2021, Mulai Bulan ini Anda Sudah Dapat Gaji Bulanan, Gaji Ke-13 dan THR, Simak Info Lengkap