THR 2022

Prediksi Waktu Pencairan THR PNS Tahun 2022 dan Besaran THR

Editor: Hermina Pello
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prediksi Waktu Pencairan THR PNS Tahun 2022 dan Besaran THR

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ibadah puasa Ramadan tahun 2022 hari ini Rabu 6 April 2022 sudah memasuki hari keempat. Semakin bertambah jumlah hari puasa, semakin dekat jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR).

Kapan THR tahun 2022 bagi PNSini? Berapa nominal THR PNS tahun 2022?

Tak kalah dengan karyawan perusahaan swasta dan badan usaha milik negara (BUMN), sejak beberapa tahun terakhir PNS di Indonesia juga mendapatkan THR. Namun hingga saat ini masih belum ada keputusan resmi mengenai kapan THR Lebaran PNS tahun 2022 cair.

Kendati demikian, aturan yang berlaku di tahun sebelumnya bisa dijadikan gambaran untuk menjawab pertanyaan tersebut, termasuk tentang bocoran besaran THR PNS 2022.

Baca juga: Pemprov NTT Alokasikan Rp 64 Miliar Untuk THR dan Gaji 13

Jika tak ada perubahan, maka THR PNS 2022 tanpa tukin (tunjangan kinerja) akan berlaku seperti tahun lalu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021. Lebih lanjut, Pasal 11 regulasi tersebut dapat dijadikan sebagai acuan untuk menjawab pertanyaan THR PNS 2022 kapan cair.

Disebutkan bahwa THR Lebaran untuk PNS dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Meski begitu, dalam hal THR Lebaran untuk PNS belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Ketentuan THR Lebaran 2022 untuk PNS

Jika besaran THR Lebaran 2022 untuk PNS tetap sama dengan ketentuan tahun 2021, maka sesuai PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1), THR Lebaran 2022 untuk PNS yang akan dibayarkan terdiri atas: gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Baca juga: Jelang Idul Fitri, Wajib Tahu Besaran dan Waktu Cair THR PNS 2022

THR Lebaran 2022 untuk PNS tersebut diberikan sesuai jabatan dan/atau pangkatnya. Secara lebih tegas, ketentuan THR Lebaran 2022 untuk PNS tanpa tukin yang mengacu pada aturan tahun lalu termuat dalam Pasal 10.

Disebutkan bahwa THR Lebaran untuk PNS tidak termasuk: tunjangan kinerja; tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain; tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain; insentif kinerja; insentif kerja; tunjangan pengelolaan arsip statis; tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis; tunjangan pengamanan; tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan; tambahan penghasilan bagi guru PNS; insentif khusus; tunjangan khusus; tunjangan pengabdian; tunjangan operasi pengamanan; tunjangan selisih penghasilan; tunjangan penghidupan luar negeri; tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9.

Perkiraan jumlah THR PNS 2022

Mengacu pada aturan pencairan THR tahun lalu, maka besaran THR PNS 2022 terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat, dengan catatan bila tetap diberlakukan THR PNS 2022 tanpa tukin.

Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan untuk menghitung nilai THR tahun 2022:

Gaji pokok PNS Golongan I:

Gaji pokok PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji pokok PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji pokok PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji pokok PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Halaman
123

Berita Terkini