Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT mengalokasikan Rp 64 Miliar untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov NTT.
Pencairan dana Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13 bagi ASN masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Keuangan.
"Kami sudah alokasikan sebesar Rp 64 miliar untuk THR dan gaji ke 13 kepada kurang lebih 14.000 ASN," kata Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT Zakarias Moruk, Selasa 5 April 2022.
APBD tahun 2022 ini, Pemprov telah menyiapkan untuk THR bagi ASN. Dalam evaluasi tingkat Kabupaten/Kota juga telah dilakukan untuk penyiapan APBD untuk pembayaran gaji dan THR.
Baca juga: Renungan Harian Katolik Rabu 6 April 2022: Merdeka
Untuk itu, kata Zakarias, sampai saat masih menunggu petunjuk teknis (Juknis). Seperti tahun-tahun sebelumnya, Juknis tersebut nantinya dilanjutkan dalam peraturan Gubernur NTT.
"Apabila Juknisnya sudah dikeluarkan oleh Kementerian maka akan langsung dieksekusi THR bagi ASN di Lingkup Provinsi maupun UPTD serta kepala sekolah," tambahnya.
Diharapkan, sebelum hari raya idul Fitri, proses pencarian THR dan gaji sudah bisa direalisasikan.
Baca juga: Pertalite Habis Warga Ende Terpaksa Pakai Pertamax Meski Mahal
"Untuk THR biasanya setiap tiga hari sebelum menjelang hari raya sudah bisa dicairkan, setelah itu baru dicairkan gaji ke 13," tandasnya. (Fan)