Berita Nasional

Munarman Diganjar 3 Tahun Penjara, Mantan Jubir FPI Disebut Terbukti Terlibat Tindak Pidana Teroris

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekum FPI (Front Pembela Islam), Munarman yang ditangkap Densus 88 atas sangkaan teroris di Indonesia, dijatuhkan hukuman 3 tahun penjara. Munarman terbukti terlibat dalam jaringan teroris di Indonesia.

Rangkaian aksi atau perjalanan Munarman dalam agenda dugaan tindak pidana terorisme ini dibacakan oleh jaksa secara merinci di persidangan, termasuk kegiatan dan pidatonya di sejumlah tempat.

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar pasal 14 Juncto pasal 7, pasal 15 juncto pasal 7 serta atas pasal 13 huruf c Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Yang telah ditetapkan menjadi UU 15/2003 tentang Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU 5/2018 tentang perubahan atas UU 15/2003 tentang penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (*)

Berita Terkait Terorisme di Indonesia

Berita Terkini