Guru PPPK yang Diangkat 2021 Terima Gaji Bulanan, Gaji ke 13 Dan THR

Editor: Hermina Pello
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru PPPK yang Diangkat 2021 Terima Gaji Bulanan, Gaji ke 13 Dan THR

* Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

* Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

* Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

* Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

* Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

* Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

* Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

* Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

* Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

* Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

* Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca juga: Tidak Ada Lowongan CPNS 2022, Inilah 3 Perbedaan PNS dan PPPK soal Pengangkatan, Hak dan Gaji

Selain itu, dalam pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020, tercantum aturan tentang kenaikan gaji PPPK guru yang diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian dalam ayat 2 dan 3 dijelaskan, besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Namun, besaran Gaji PPPK guru tersebut merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Halaman
1234

Berita Terkini