Berita NTT Hari Ini

Partai Berkarya Kubu Muchdi Menang di Mahkamah Agung

Penulis: Michaella Uzurasi
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi Pers Partai Berkarya oleh Ketua Umum, Muchdi Purwoprandjono, Selasa, 29 Maret 2022

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan upaya kasasi Partai Berkarya kubu Muchdi Purwoprandjono dalam putusan tertanggal 22 Maret 2022.

Hal ini diumumkan secara langsung oleh Ketua Umum Partai Berkarya, Muchdi Purwoprandjono kepada seluruh anggota partai di Indonesia, Selasa, 29 Maret 2022.

"Saya selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya ingin menyampaikan secara resmi bahwa beberapa hari yang lalu kita telah menerima keputusan daripada Mahkamah Agung dimana kasus kasasi kita ke Mahkamah Agung tentang Partai Berkarya, kita menang," kata Muchdi.

Oleh karena itu, lanjut dia, secara hukum sampai dengan saat ini Partai Berkarya dibawah kepemimpinannya, sesuai dengan SK Menkumham nomor 16 dan 17, secara resmi yang diakui secara legal dan sah adalah partai Berkarya yang siap untuk mengikuti pemilu pada tahun 2024 yang akan datang.

Baca juga: Pemprov NTT Apresiasi Bank Indonesia dan TNI AL

"Kita wajib bersyukur bahwa kemenangan kita di Mahkamah Agung itu adalah berkat kerja keras kita semuanya termasuk juga yang mungkin hanya menyampaikan doanya tapi tanpa doa dari seluruh anggota di seluruh Indonesia ini tidak akan mungkin juga kita bisa menang dalam proses Mahkamah Agung yang baru beberapa hari yang lalu," ungkap Muchdi.

$Sekali lagi saya menyampaikan terimakasih kepada seluruh kader Partai Berkarya dimanapun berada atas kemenangan partai kita beberapa hari yang lalu di Mahkamah Agung," lanjutnya.

"Mudah - mudahan ini menjadi semangat menjadi baterai baru kita di dalam kegiatan partai di waktu waktu yang akan datang, khususnya dalam waktu dekat kita akan melaksanakan sesuai dengan jadwal Komisi Pemilihan Umum, kita akan laksanakan verifikasi partai dan juga tahapan - tahapan pemilu yang akan datang," tambahnya lagi.

Baca juga: Renungan Harian Katolik, Jumat 1 April 2022: Tak Kenal Tak Sayang

Dikatakan, putusan tersebut mengandung empat hal yaitu pertama, menerima/mengabulkan kasasi yang artinya secara administrasi kasasi yang dilakukan oleh tim hukum sudah sesuai dengan ketentuan baik waktu maupun isinya.

Kedua, membatalkan Judex Facti yang artinya pesan putusan pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Ketiga, Mahkamah Agung mengadili sendiri sehingga Hakim di PTUN dan Hakim di Pengadilan Tinggi sudah tidak berhak lagi melihat pertimbangan - pertimbangan hukum yang ada di dalamnya.

Yang terakhir adalah membatalkan atau menolak gugatan yang pertama.(*)

Berita NTT Hari Ini

 

Berita Terkini