Lihat Daftar Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2022, Anda Terima Berapa?
POS-KUPANG.COM - Pemerintah sudah biasa memberikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kabarnya tahun ini juga hal itu masih dilakukan Pemerintah, bahkan mungkin dipercepat mengingat bulan Ramadan dan Lebaran sudah di depan mata.
Seperti apa gaji ke-13 dan THR tahun ini, pemerintah telah memberikan bocorannya.
Rencana pembayaran gaji ke-13 dan THR tersebut tertuang dalam RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.
Bocoran itu juga tertuang dalam Pasal 11 Angka 14 UU APBN 2022.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS. Hal tersebut diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat.
Meski demikian, pemerintah belum memberikan rincian nilainya. Namun, kalau keuangan negara masih tertekan akibat Covid dan kebijakan THR PNS sama dengan tahun kemarin, besarannya hanya akan terdiri dari komponen gaji pokok beserta tunjangan melekat saja atau tanpa tunjangan kinerja.
Kalau itu benar, lantas berapa besar kemungkinan THR yang bakal diterima PNS pada 2022?
Untuk besaran gaji pokok PNS, kalau mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil bergantung pada jenis golongannya.
Berikut rinciannya:
PNS Golongan I
Ia sebesar Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.335.800
Ib sebesar Rp1.704.500 sampai dengan Rp2.472.900
Ic sebesar Rp1.776.600 sampai dengan Rp2.577.500
Id sebesar Rp1.851.800 sampai dengan Rp2.686.500
PNS Golongan II
IIa sebesar Rp2.022.200 sampai dengan Rp3.373.600
IIb sebesar Rp2.208.400 sampai dengan Rp3.516.300
IIc sebesar Rp2.301.800 sampai dengan Rp3.665.000
IId sebesar Rp2.399.200 sampai dengan Rp3.820.000