Laporan ReporterPOS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG - Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Manggarai Timur (Matim), menemukan rokok dengan berbagai merk diduga ilegal beredar di wilayah Kabupaten itu.
Kasat Pol PP Kabupaten Manggarai Timur, Yohanes Syukur, ketika ditemui POS-KUPANG.COM, Selasa 29 Maret 2022, mengatakan, adapun merk rokok yang diduga ilegal ditemukan beredar di wilayah Kabupaten Manggarai Timur yakni Cronos, Arrow, Thanos Bold, Rastel, X-Exclusive, Capuccino, dan rokok merk Saga.
Baca juga: Warga Masyarakat Deru, Manggarai Timur Gotong Royong Perbaikan Jalan Rusak
Dijelaskan Yohanes, terkait penemuan rokok-rokok diduga ilegal beredar itu, pihaknya akan memberikan informasi/melaporkan kepada pihak Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat yang memiliki kewenangan dalam penindakan.
"Kami Sat Pol PP tidak bisa menindaknya, kita hanya sebatas berkoordinasi untuk melaporkan temuan ini kepada pihak Bea Cukai. Pihak Bea Cukai punya kewenangan dalam penindakan terkait rokok-rokok ilegal ini,"jelasnya.
Baca juga: Pemkab Manggarai Timur Targetkan Stunting 7 Persen di Tahun 2024
Terkait kapan penindakan terkait dengan ini, menurut Yohanes, tergantung waktu dari pihak Bea Cukai karena Bea Cukai Labuan Bajo memiliki wilayah kerja luas untuk Kabupaten di Flores dan Lembata. PIhaknya tetap akan terus berkoordinasi dengan mereka.
Yohanes menambahkan, berkenaan dengan produk rokok diduga ilegal ini, pihaknya selalu memberikan sosialisasi kepada para pedagang di wilayah Kabupaten Manggarai Timur untuk tidak boleh menjual rokok-rokok ilegal tanpa ada ijin resmi karena suatu saat jika ada penindakan terhadap rokok-rokok ini tentu berdampak pada kerugian usaha.
Baca juga: 6 Khasiat Lidah Buaya Untuk Perawatan Kulit, Atasi Iritasi Sinar Matahari Hingga Cegah Tanda Penuaan
Sementara itu seorang warga Borong, Ancik Jebarus, meminta kepada pemerintah jika menindak tidak boleh melakukan penindakan terhadap para pedagang yang menjual rokok-rokok itu. Sebab para pedagang juga menjualnya guna menambah kebutuhan ekonomi mereka.
"Kasihan kalau pedagang sudah beli banyak untuk jual baru tiba-tiba ditindak dengan disita dan dimusnahkan tentu rugi besar,"ungkapnya.
Baca juga: Pemkab Kupang Kembali Suntik Dana Rp 10 M ke Bank NTT
Ancik menyarankan, agar penindakan langsung dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini pihak Bea Cukai langsung kepada perusahan yang memproduksinya atau pun kepada agen-agen utama rokok.
Dengan penindakan langsung ke perusahan atau agen-agen, menurut Ancik, maka peredaran rokok itu dapat diminimalisir. (*)