Berita Malaka Hari Ini
Pemkab Kupang Kembali Suntik Dana Rp 10 M ke Bank NTT
Bank NTT kembali menerima suntikan modal sebesar 10 miliar dari pemerintah Kabupaten Kupang sebagai salah satu pemegang saham.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Bank NTT kembali menerima suntikan modal sebesar 10 miliar dari pemerintah Kabupaten Kupang sebagai salah satu pemegang saham.
Penyerahan perjanjian kerjasama tambahan dana penyertaan modal oleh Bupati Kupang Korunus Masneno BPD NTT tersebut disaksikan lansung oleh Direktur Kepatuhan Bank NTT Kris Adoe, Direktur Teknologi Informasi dan Operasional Bank NTT Hilarius Minggu, Direktur Dana Yohanis Landu Praing, Pimpinan Kanca Oelamasi Maria Samalelo serta Sekda Kab. Kupang Obet Laha.
Sebagai bentuk terima kasih Direktur Teknologi Informasi dan Operasional Bank NTT Hilarius Minggu menyatakan penyertaan modal ini merupakan bentuk kepercayaan Pemkab Kupang kepada Bank NTT.
“Ini merupakan kepercayaan yang harus kami kelola agar uang yang diserahkan untuk kami kelola dapat bermanfaat bagi kita terkhusus bagi Kabupaten Kupang," ujarnya.
Dalam perjanjian penyertaan modal kali ini kata Hilarius berupa dividen yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami penurunan karena pandemi Covid -19.
Akibatnya kata dia banyak pengeluaran yang dikeluarkan dan restrukturisasi kredit yang bunganya harus diterima setiap bulan. Namun, dengan adanya kebijakan pemerintah untuk dipending, otomatis pendapatan bunga kredit non ASN mengalami penundaan pembayaran.
"Ini juga yang berdampak pada laba menurun,” ujarnya.
Selain oenyertaan modal berupa setoran uang sebesar Rp. 10.848.630.000, ada juga berupa aset yang nanti akan disampaikan langsung oleh Bupati Kupang.
Bupati Kupang Korinus Masneno menekankan Pemkab Kupang merupakan salah satu pemilik saham terbesar di Bank NTT.
Penyertaan modal ini kata bupati menjadi sebuah pertanda bahwa dilakukan semata-mata hanya untuk kemajuan NTT, kemajuan Kabupaten Kupang dan tentunya untuk kemaslahatan masyarakat.
Bupati Kupang juga menuturkan bahwa ini merupakan konsepsi dasar Pemerintah kabupaten Kupang dalam menetapkan kebijakan investasi daerah.
Selain sebagai bentuk kepatuhan atas kebijakan yang ada bupati menjelaskan penyertaan modal juga berfungsi sebagai bagian dari kebijakan ekonomi yang harus diambil untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan penerimaan daerah yang sah.
Diakui Masneno, setelah memperhatikan struktur penerimaan PAD kabupaten Kupang, yang terbesar adalah pos penerimaan dividen dari Bank NTT, melebihi pos penerimaan PAD yang ada di kabupaten Kupang.
“Saat ini, kita berada pada kondisi sosial ekonomi global dan nasional yang begitu dinamis, perubahan pendekatan untuk memperkuat posisi kita sebagai sebuah entitas keuangan negara mesti terjadi. Itulah yang saat ini dilakukan oleh Pemkab Kupang, berbagai sumber penerimaan daerah potensial menjadi hal tak terelakkan yang mau tidak mau harus kita optimalkan dan investasi menjadi salah satu pilihan kebijakan,” jelasnya.