CPNS 2021

Daftar Terbaru Penetapan NIP CPNS 2021 dan NI PPPK 2021, Cek Namamu Klik di Sini!

Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2021 - Daftar Terbaru Penetapan NIP CPNS 2021 dan NI PPPK 2021, Cek Namamu Klik di Sini!

Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 106 ayat (2) UU ASN yang menyatakan bahwa perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.

Sementara yang membedakan hak PPPK dan PNS adalah adanya tunjangan pensiun. PPPK tidak mendapat tunjangan pensiun karena kontrak PPPK hanya selama 1-5 tahun, meski hal itu bisa diperpanjang.

Namun pada pertengahan 2021, pemerintah menggodok aturan tentang Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk PPPK.

Mengutip Kompas.com, 29 Juni 2021, penambahan dua hak tersebut ditulis dalam Pasal 22 RUU ASN.

"Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut PPPK berhak memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas, cuti, pengembangan kompetensi, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan," demikian isi yang termaktub dalam draf RUU ASN.

3. Gaji PNS dan PPPK

Aturan soal gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Sementara itu, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Gaji PNS

Besaran gaji PNS menurut aturan tersebut, yakni:

- Golongan I:

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

- Golongan II:

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

- Golongan III:

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

- Golongan IV:

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Gaji PPPK

Sedangkan untuk gaji PPPK, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berikut besaran gaji PPPK:

Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Dalam pasal 3 Perpres tersebut dijelaskan bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jumlah PNS dan PPPK

Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2021 menurun dibandingkan dengan jumlah pada tahun 2020.

Penurunan jumlah PNS diketahui dari data statistik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru saja dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian.

Adapun data statistik Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi data Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) periode Juni-Desember 2021.

BKN mencatat, jumlah PNS pada 2021 sebanyak 3.995.634 orang, atau turun 4,1 persen dibandingkan dengan jumlah PNS pada tahun 2020 yang mencapai 4.168.118.

Kompas.com pada Jumat (4/3/2022) memberitakan, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama melalui keterangan tertulis mengatakan, perbedaan jumlah PNS yang pensiun dengan yang diterima menjadi penyebab penurunan tersebut.

"Penurunan angka PNS aktif disebabkan oleh jumlah PNS yang pensiun setiap tahun lebih banyak dibandingkan dengan penerimaan CPNS yang diselenggarakan pada tahun tersebut," kata Satya.

Berbeda dengan PNS, jumlah PPPK diprediksi akan terus naik. Hingga Desember 2021, jumlah PPPK sebanyak 50.553.

Menurut Satya, peningkatan jumlah PPPK sesuai dengan target pemerintah dalam memodernisasi birokrasi, salah satunya dengan menerapkan komposisi jumlah PPPK yang lebih besar daripada jumlah PNS.

"Tidak hanya itu, sampai tahun 2023, pemerintah juga akan menata kembali kebutuhan jenis pekerjaan ASN berbagai lini di semua instansi, sehubungan dengan transformasi digital yang sedang berlangsung menuju implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," ujar Satya.

Dari aspek pendidikan, PNS didominasi oleh lulusan jenjang pendidikan Sarjana (S1-S3) yakni sebesar 67,6 persen atau 2.702.464.

Disusul jenjang Diploma I–IV sebesar 15,1 persen atau 604.725, serta jenjang SD–SMA sebesar 17,2 persen atau 688.445.

Sementara itu, PPPK didominasi kelompok usia 41-50 tahun, diikuti usia 31-40 tahun, dan 51-60 tahun.

Dari aspek pendidikan, PPPK juga didominasi jenjang pendidikan Sarjana, disusul jenjang Diploma II-IV, dan jenjang pendidikan SMP-SMA.

Berdasarkan jenis jabatan, PPPK di Indonesia paling banyak menduduki jabatan fungsional yakni jabatan Tenaga Guru sebesar 33.984, Tenaga Penyuluh Pertanian sebesar 11.429, dan Tenaga Kesehatan sebesar 2.328.

Disusul Tenaga Pendidik dan Dosen, dan Tenaga Teknis lainnya. Sebagian kecil PPPK juga menduduki jabatan struktural, yakni Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di tingkat JPT Madya.

Adapun PPPK di Indonesia terbanyak bekerja di instansi pemerintah daerah, yakni sebesar 94 persen atau 47.749, sedangkan PPPK yang bekerja di instansi pemerintah pusat sebesar 6 persen atau setara 2.804. (*)

Berita terkait CPNS 2021
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul INFO PPPK 2022: Daftar Terbaru Penetapan NIP CPNS 2021 dan NI PPPK 2021, Langsung Bisa Buka Link, https://kaltim.tribunnews.com/2022/03/27/info-pppk-2022-daftar-terbaru-penetapan-nip-cpns-2021-dan-ni-pppk-2021-langsung-bisa-buka-link?page=all.

Berita Terkini