THR PNS 2022

THR Segera Cair, Ini Golongan PNS dan Pejabat Negara yang Tidak Dapat Tunjangan Hari Raya 2022

Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani - THR Segera Cair, Ini Golongan PNS dan Pejabat Negara yang Tidak Dapat Tunjangan Hari Raya 2022

THR Segera Cair, Ini Golongan PNS dan Pejabat Negara yang Tidak Dapat Tunjangan Hari Raya 2022

POS-KUPANG.COM - Pemerintah segere mencairkan tunjangn hari raya PNS, TNi/Polri tahun 2022.

Sayang, tak semua PNS dapat PNS tahun 2020.

Berdasarkan regulasi yang ada, PNS yang dapat THR hanya Golongan III ke bawah.

Sedangkan para pejabat eselon I dan II, tidak dijatahkan oleh pemerintah pusat.

Selain itu, Pemerintah juga tak mengalokasikan THR untuk para Anggota DPR.

Baca juga: Kabar Baik untuk ASN, THR untuk PNS Tahun 2022 Bisa Bertambah, Bagaimana Gaji ke-13?

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pejabat pimpinan aparatur sipil negara (ASN) tidak akan menerima tunjangan hari raya (THR).

“THR untuk seluruh pejabat negara yakni eselon I dan eselon II tidak dibayarkan. Untuk presiden, wapres, Menteri, (anggota) DPR, MPR, DPD, pejabat daerah tidak mendapat THR,” tandas Sri Mulyani.

Walau demikian, Sri Mulyani memastikan bahwa THR untuk ASN yang setara dengan eselon III ke bawah dibayarkan seperti siklus tahun sebelumnya. Hal yang sama berlaku bagi pensiun.

“Untuk seluruh ASN TNI, Polri, yang posisinya adalah di bawah atau sampai dengan eselon III ke bawah mendapat THR. Pensiun juga tetap mendapat THR karena mungkin mereka kelompok yang tertahan juga,” jelas dia.

Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 & THR PNS di Tahun 2022, Besaran THR dan Gaji Ke-13 PNS Tahun Ini

Untuk besaran THR yang diterima juga tidak sama seperti tahun lalu yakni sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan suami/istri dan anak. Namun tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

“Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukinya,” tambahnya.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa hingga kini proses pemberian THR telah sampai pada revisi Peraturan Presiden (perpres).

“THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang ini sedang dalam proses untuk melakukan revisi perpres,” katanya.

Dalam SE Menkeu dijelaskan bahwa Menteri atau Pimpinan Lembaga agar mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat mendukung percepatan penanganan Covid-19 melalui mekanisme revisi anggaran yang dilakukan secara cepat, sederhana, dan akuntabel

Halaman
1234

Berita Terkini